
Muamalat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua politikus, Satori (ST) dari Partai NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (15/9). Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada peran ST dan HG dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang terkait dengan program sosial di BI dan OJK. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk proses pengesahan program CSR BI dan OJK.
Lebih lanjut, KPK menyelidiki implementasi program CSR tersebut di lapangan. Dugaan penyelewengan dana menjadi fokus utama penyidikan. Bukti-bukti menunjukkan bahwa anggaran CSR BI dan OJK diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada penerima manfaat yang seharusnya. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari sumber lain. Dana tersebut dialirkan ke rekening pribadinya melalui yayasan yang dikelolanya, kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari sumber lain. Ia diduga menyamarkan aliran dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi-transaksi tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, baik untuk pembelian aset maupun keperluan lainnya. Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam proses penyidikan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK juga telah memeriksa petinggi BI dan OJK. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yayasan yang mengelola program CSR. KPK mendalami proses perencanaan, pengesahan, dan pelaksanaan program sosial tersebut di kedua lembaga tersebut.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai Hapus Semua Foto Ikram Rosadi di Instagram, Larissa Chou Singgung Tak Dinafkahi
Ringkasan
KPK tengah mengusut kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang melibatkan dua politikus, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, dengan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk penerima manfaat yang seharusnya.
Penyidikan KPK fokus pada penyelewengan dana CSR yang diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk petinggi BI dan OJK serta yayasan pengelola program CSR. Kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor dan UU TPPU.