Bisnis.com, JAKARTA – Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tengah dibahas DPR dan pemerintah. Perubahan ini berfokus pada penguatan peran DPR dalam mengawasi tiga lembaga keuangan vital: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu perubahan signifikan menyangkut mekanisme pemberhentian pejabat di lembaga-lembaga tersebut. Draf amandemen UU PPSK memasukkan hasil evaluasi DPR sebagai pertimbangan baru untuk memberhentikan Gubernur BI dan para deputi. Sebelumnya, alasan pemberhentian terbatas pada pengunduran diri, halangan tetap, tindak pidana, atau ketidakhadiran. Penambahan ini memberikan DPR otoritas lebih besar dalam pengawasan kinerja BI.

Perubahan serupa juga terlihat pada mekanisme pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS. Dokumen revisi UU PPSK tanggal 8 September 2025 menambahkan poin baru pada Pasal 69 ayat (1) huruf h: hasil evaluasi DPR sebagai pertimbangan Presiden dalam proses pemberhentian. Sebelumnya, pasal tersebut hanya memuat tujuh poin, termasuk berhalangan tetap, berakhirnya masa jabatan, dan pengunduran diri.
Lebih jauh, amandemen ini juga memperkuat peran DPR dalam pengawasan anggaran LPS. Pasal 86 dan Pasal 97 menetapkan bahwa Ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran, tidak hanya kepada Menteri Keuangan, tetapi juga kepada DPR. DPR kemudian akan memberikan persetujuan paling lambat 30 November setiap tahunnya.
Draf amandemen juga menegaskan wewenang DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI. Hasil rekomendasi evaluasi tersebut dinyatakan mengikat. Hal ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Menanggapi rencana amandemen ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, membenarkan adanya pembahasan revisi UU PPSK, namun menegaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung dan belum final. “Belum final, lagi proses pembahasan,” ujarnya.
: Patuhi Aturan PPSK, 2 BPR di NTB Resmi Merger
: UU PPSK Perkuat Literasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Ringkasan
Revisi UU PPSK tengah dibahas DPR dan pemerintah, berfokus pada penguatan pengawasan DPR terhadap Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS. Perubahan signifikan meliputi penambahan hasil evaluasi DPR sebagai pertimbangan dalam memberhentikan Gubernur BI dan pejabat di lembaga lainnya, memberikan DPR otoritas lebih besar dalam pengawasan.
Selain itu, revisi memperkuat peran DPR dalam pengawasan anggaran LPS, dengan kewajiban Ketua Dewan Komisioner LPS untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada DPR. DPR juga berwenang melakukan evaluasi berkala terhadap lembaga-lembaga tersebut, dan hasilnya bersifat mengikat, menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas.