IPO PAM Jaya: Tarif Air Tak Bisa Langsung Naik!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memiliki target ambisius untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya agar dapat melantai di bursa saham melalui Penawaran Umum Perdana atau IPO (Initial Public Offering) pada tahun 2027. Namun, rencana strategis ini telah memicu perdebatan sengit di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran akan potensi kenaikan tarif air bersih Jakarta yang berkelanjutan di masa mendatang.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan tarif air bersih tidak dapat dilakukan secara semena-mena, meskipun perusahaan telah resmi menjadi perusahaan terbuka. Menurut Arief, proses penetapan tarif air PDAM diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku. “Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air,” ungkap Arief di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa setiap usulan kenaikan tarif air bersih wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemprov Jakarta sebagai pemilik juga harus memberikan restu apabila PAM Jaya ingin menyesuaikan tarif. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi PAM Jaya, melainkan merupakan standar baku yang mengikat seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia, memastikan tidak ada desakan dari pemegang saham yang bisa serta-merta mengubah tarif.

Di sisi lain, Arief juga menyoroti bahwa proses melantai di bursa bukanlah perkara mudah. Diperlukan persiapan yang sangat matang dan kondisi bisnis yang prima agar setelah IPO, PAM Jaya tetap mampu menjaga kualitas pelayanan kepada warga Jakarta. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” jelasnya, menggarisbawahi pentingnya kinerja dan daya tarik investasi.

Saat ini, upaya Pemprov Jakarta untuk mewujudkan IPO PAM Jaya masih menghadapi satu hambatan krusial. Pemerintah provinsi tengah berupaya mengubah status hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Namun, proses perubahan status ini masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI Jakarta) karena belum semua fraksi menyetujui usulan perubahan status hukum tersebut.

Ringkasan

PAM Jaya menargetkan IPO pada tahun 2027, memicu kekhawatiran akan kenaikan tarif air. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak bisa sembarangan karena diatur oleh undang-undang dan memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jakarta.

Proses IPO membutuhkan persiapan matang dan bisnis yang baik agar investor tertarik. Saat ini, perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda masih tertahan di DPRD DKI Jakarta, menjadi hambatan utama dalam mewujudkan IPO.

Leave a Comment