Muamalat.co.id JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini disampaikan manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2025.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa WIKON saat ini menunggu jadwal sidang dan relasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Emin memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA.

Wijaya Karya (WIKA) Garap Proyek Irigasi Belimbing, Nilainya Rp 51,4 Miliar
Berkaitan dengan hal ini, menarik untuk diingat bahwa WIKA baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk lima surat utang pada 28 dan 29 Agustus 2025. Surat utang tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Agenda RUPS dan RUPO tersebut berfokus pada permohonan pengesampingan beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum mencapai target sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025
Lebih lanjut, Emin menjelaskan bahwa WIKA telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat pada jatuh tempo 8 September 2024. Dengan demikian, perusahaan telah menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban finansialnya meskipun kini menghadapi gugatan PKPU terhadap salah satu anak usahanya.
Ringkasan
Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Manajemen WIKA menyatakan sedang menunggu jadwal sidang dan memastikan gugatan ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA.
WIKA baru saja menyelesaikan RUPS dan RUPO untuk beberapa surat utang. Perusahaan juga telah melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat waktu. Meskipun menghadapi gugatan PKPU terhadap anak usahanya, WIKA menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban finansial.