OJK jatuhkan denda Rp 5,35 miliar ke influencer dan tiga pihak manipulasi saham
Muamalat.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham. Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. “OJK menetapkan…