Muamalat.co.id , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tersangka kasus korupsi di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah mengimbau Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membenahi sistem.
Pasalnya kasus yang ditangani pada perkara di dua direktorat itu berkaitan suap pengaturan pajak dan importasi barang.
“Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga biaya cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
: KPK Sebut Emas Jadi Tren untuk Digunakan Suap, Gara-gara Harga Melonjak?
Budi mengatakan masih banyak celah bagi para oknum melakukan tindak pidana korupsi sehingga perlu pembenahan untuk menutup celah tersebut.
Melalui upaya pencegahan, kata Budi, pemasukan uang ke kas negara dapat berlangsung optimal agar dapat dimanfaatkan bagi negara dan kebutuhan masyarakat.
: : Kata Istana Soal Hakim PN Kena OTT KPK saat Gaji Dinaikan
“Sehingga nanti setiap pembayaran biaya masuk ini semuanya masuk ke kas negara,” jelas Budi.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2026, KPK telah menetapkan 14 pegawai setelah KPK menggelar operasi senyap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Banjarmasin, dan Direktorat Bea dan Cukai.
: : Purbaya Sambut Juda Agung: Ini Desain Agar Fiskal-Moneter Makin Lengket
Pertama, suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mulanya, tim lembaga antirasuah menggelar kegiatan tertangkap tangan pada Sabtu (10/1/2026) terkait dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Suap dilakukan PT WP ke tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara dengan total Rp4 miliar. Dalam peristiwa ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP
Kedua, pada Rabu (4/2/2026) KPK kembali menggelar penyelidikan tertutup yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu
Kasusnya terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin agar restitusi dapat dilakukan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni
1. Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin
2. Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
3. Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga, Pada hari yang sama atau Rabu (4/2/2026), KPK juga menggelar kegiatan tertangkap tangkap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasusnya adalah dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail. Alhasil KPK menetapkan 6 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.