15 Mobil Disita! Anggota DPR Satori Terjerat Korupsi CSR BI-OJK

Muamalat.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menyita 15 unit mobil mewah milik Satori, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyitaan aset ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa belasan kendaraan roda empat milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, disita di berbagai lokasi di Cirebon, Jawa Barat. “Sejak kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budi, dikutip Rabu (3/9/2025).

Penyidik KPK tidak berhenti sampai di sini. Budi menegaskan bahwa timnya akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga kuat berkaitan atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Penelusuran aset ini krusial tidak hanya untuk mengumpulkan barang bukti dalam proses pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan asset recovery, mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.

Kasus korupsi dana CSR BI dan OJK ini telah menyeret beberapa nama besar. Selain Satori, KPK juga telah menetapkan Heri Gunawan (HG), mantan anggota DPR yang juga berasal dari Komisi XI, sebagai tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025), mengonfirmasi penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. HG dan Satori sama-sama menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan (HG) diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana fantastis ini diduga telah dicuci oleh HG melalui skema yang rumit.

Asep menjelaskan, HG diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi via transfer. Untuk menyamarkan jejak, HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru yang khusus digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana haram ini lantas dimanfaatkan HG untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori (ST) disebut menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sama seperti HG, Satori juga diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya.

Satori pun tidak luput dari dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga melakukan “rekayasa perbankan” dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito miliknya, sehingga pencairan dana tidak dapat teridentifikasi secara jelas di rekening koran. Modus operandi ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul dana haram.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidupada Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

3 unit Fortuner

2 unit Pajero

1 unit Camry

2 unit Brio

3 unit Innova

1 unit Yaris

1 unit Expander

1 unit HRV

1 unit Alphard

Ringkasan

KPK menyita 15 mobil mewah milik Satori, anggota DPR RI Komisi XI, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyitaan dilakukan di Cirebon dan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dicuci melalui berbagai skema. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang.

Leave a Comment