18 Agustus 2025 Cuti Bersama: BEI Libur? Jadwal Resmi & Dampak Saham

Muamalat.co.id Jakarta. Hari Senin, 18 Agustus 2025, telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini sontak memunculkan pertanyaan di kalangan investor dan pelaku pasar: apakah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut diliburkan pada tanggal tersebut?

Pemerintah secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti yang dilansir dari Kompas.com. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melalui Menko PMK, Pratikno, SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birobirokrasi Rini Widyantini. Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025 ini, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif guna memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Hari Ini (18/8) Cuti Bersama, Kenali Perbedaannya dengan Libur Nasional

Apakah bursa saham BEI libur pada 18 Agustus 2025?

Menjawab pertanyaan krusial tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan pengumuman resmi. Berdasarkan jadwal libur bursa di website resmi BEI (idx.co.id), BEI dengan tegas menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Manajemen BEI pun telah merevisi jadwal yang diumumkan sebelumnya dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI, memastikan bahwa Bursa Efek Indonesia libur pada tanggal tersebut.

Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan di pasar modal, mulai dari transaksi saham, proses penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring, tidak akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2025. Kendati demikian, BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan utama bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” tambah BEI dalam pengumumannya.

RAJA Catat Laba Turun 4,12% di Semester I 2025 Meski Pendapatan Tetap Tumbuh

Rekor bursa efek jelang HUT ke-80 RI

Keputusan libur bursa ini diambil di tengah performa cemerlang pasar modal Indonesia. Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menorehkan sejarah baru dengan berhasil bergerak di atas level 8.000. Tidak hanya itu, nilai kapitalisasi pasar juga mencatatkan rekor tertinggi, diiringi peningkatan signifikan aktivitas perdagangan di berbagai instrumen pasar modal.

IHSG berhasil menyentuh level intraday tertinggi 8.017,068 sebelum ditutup di level 7.898,375 pada perdagangan hari Jumat (15/8). Rekor penutupan IHSG tertinggi sebelumnya dicapai pada Kamis (14/8) pada level 7.931,251. Kapitalisasi pasar saham juga mencapai rekor fantastis sebesar Rp14.315 triliun pada Kamis (14/8).

Selain saham, perdagangan derivatif di pasar modal Indonesia turut mencatatkan rekor total volume tahunan tertinggi sepanjang sejarah sejak produk derivatif mulai diinisiasi. Rekor tersebut tercapai pada Kamis (14/8) dengan total volume transaksi sebanyak 9.214 kontrak, melonjak 404% dibandingkan posisi akhir 2024. Pasar surat utang pun mencatatkan pencapaian positif, di mana hingga Kamis (14/8), nilai transaksi surat utang melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp697,14 triliun, meningkat 183,24% dibandingkan akhir 2024.

Tonton: Desak Rusia Akhiri Perang, Zelenskyy Siap Berunding Dibeking Amerika

Tanggal merah dan cuti bersama 2025

Dengan adanya SKB terbaru yang menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang perlu Anda ketahui:

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

Tanggal merah Januari 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Tanggal merah Februari 2025

Tanggal merah Maret 2025

  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah

Tanggal merah April 2025

  • 1 April Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah Mei 2025

  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

Tanggal merah Juni 2025

  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Tanggal merah Juli 2025

Tanggal merah Agustus 2025

  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

Tanggal merah September 2025

  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw

Tanggal merah Oktober 2025

Tanggal merah November 2025

Tanggal merah Desember 2025

  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Tonton: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Ini Hanya 300-an, Dulu Pernah 2000an

Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025:

Sementara itu, daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yang kini mencakup tambahan pada bulan Agustus yaitu:

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus (Senin) HUT Kemerdekaan RI
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud


Ringkasan

Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa perdagangan saham akan diliburkan pada tanggal tersebut, merevisi pengumuman sebelumnya. Keputusan ini diambil di tengah performa positif pasar modal Indonesia, dengan IHSG mencatatkan rekor baru dan nilai kapitalisasi pasar yang tinggi.

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan tambahan pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan adanya tambahan ini, daftar cuti bersama 2025 menjadi semakin panjang, mencakup hari-hari penting keagamaan dan perayaan nasional. BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa dapat berubah jika ada perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Leave a Comment