ADHI Buka-bukaan Soal Tiang Monorel Jakarta: Ada Apa Sebenarnya?

Muamalat.co.id JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik tiang monorel yang telah lama terbengkalai di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Tiang-tiang monorel yang mencolok di Jalan Rasuna Said dan Kawasan Senayan tersebut diketahui telah mangkrak selama sekitar dua dekade, menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaiannya.

Menanggapi situasi ini, manajemen Adhi Karya, melalui Corporate Secretary Rozi Sparta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah pendampingan hukum yang akan diberikan Adhi Karya sehubungan dengan rencana pembersihan dan pembongkaran tiang-tiang eks monorel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rozi Sparta lebih lanjut menjelaskan bahwa skema final mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan pembongkaran tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan. Seluruh pihak terkait terus berdiskusi untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi ini disampaikan pada hari Rabu (22/10), menunjukkan komitmen perseroan dalam mengelola aset publik yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Dalam laporan keuangannya, aset berupa tiang eks monorel ini tercatat pada pos aset tidak lancar lainnya, khususnya dalam kategori persediaan jangka panjang. Berdasarkan laporan keuangan perseroan per kuartal III tahun 2025, nilai pos persediaan jangka panjang tersebut mencapai angka Rp 52,68 miliar. Pengelolaan aset ini menjadi salah satu fokus penting bagi Adhi Karya, mengingat durasi mangkraknya yang cukup panjang.

Terkait dengan keseluruhan aset yang akan mengalami impairment atau penurunan nilai, perseroan menyatakan bahwa proses kajian internal masih berlangsung. Kajian ini dilakukan secara cermat sembari menunggu skema final dari pelaksanaan kegiatan pembongkaran yang akan diputuskan bersama para pemangku kepentingan. Adhi Karya memastikan bahwa setiap keputusan akan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset.

Meskipun demikian, Rozi Sparta menegaskan bahwa rencana pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tidak akan memberikan dampak material signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan. Demikian pula, tidak ada dampak substansial yang diperkirakan akan mempengaruhi harga saham ADHI, memberikan ketenangan bagi para investor dan pemangku kepentingan terkait operasional perusahaan.

Ringkasan

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan mengenai tiang monorel Jakarta yang mangkrak selama dua dekade. Mereka telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum terkait rencana pembongkaran tiang-tiang tersebut. Skema final pembongkaran masih dibahas untuk memastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aset tiang monorel tercatat sebesar Rp 52,68 miliar dalam laporan keuangan Adhi Karya. Perseroan masih mengkaji penurunan nilai aset (impairment) sambil menunggu keputusan final pembongkaran. Adhi Karya menegaskan bahwa pembongkaran ini tidak akan berdampak material signifikan terhadap kelangsungan usaha atau harga saham ADHI.

Leave a Comment