MA Menangkan Pemilik Saham PSIS! Sengketa Internal Resmi Berakhir

Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh salah satu pemilik saham PSIS Semarang, Heri Sasongko. Putusan ini mengakhiri babak panjang sengketa internal yang melibatkan PT Mahesa Jenar Semarang, badan hukum yang menaungi klub sepak bola kebanggaan tersebut.

Keputusan MA ini terkait dengan perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg. Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengumumkan penolakan gugatan Heri Sasongko tersebut pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang menegaskan kembali kekuatan hukum atas sengketa yang telah berlangsung lama. Putusan kasasi itu sendiri telah ditetapkan oleh majelis hakim MA pada 9 Oktober 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Agung M. Yunus Wahab memimpin persidangan.

Dengan penolakan ini, perkara yang sebelumnya juga tidak dikabulkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini menandai selesainya seluruh proses hukum dalam konflik internal PT Mahesa Jenar Semarang, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Salah satu pertimbangan krusial yang menjadi dasar putusan majelis hakim adalah notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada April 2024. Dalam rapat penting tersebut, seluruh pemegang saham telah menyetujui laporan keuangan untuk tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan tahun 2023. Menariknya, notulen rapat tersebut turut ditandatangani oleh Heri Sasongko sendiri, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, putusan MA juga mempertegas bahwa penyusunan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, tudingan terkait adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Berakhirnya perkara ini diharapkan dapat menutup konflik internal di antara para pemegang saham PSIS Semarang. Pihak PT Mahesa Jenar Semarang kini berharap seluruh pemangku kepentingan dapat kembali memusatkan perhatian pada kegiatan usaha inti dan pengembangan perusahaan demi kemajuan klub.

Para suporter juga menaruh harapan besar agar setelah semua kejelasan hukum tercapai, para pemilik saham dapat fokus melakukan perubahan signifikan dalam pengelolaan Laskar Mahesa Jenar. Harapan ini muncul mengingat situasi genting klub saat ini, di mana PSIS Semarang berada di dasar klasemen grup timur Championship musim 2025/2026 dan bahkan terancam terdegradasi ke Liga 3 pada musim mendatang.

Putusan MA ini sekaligus menjadi penutup sebuah babak panjang sengketa internal PT Mahesa Jenar Semarang yang selama lebih dari satu tahun terakhir telah menyita perhatian publik, khususnya di kalangan pendukung PSIS Semarang. Dengan keputusan final ini, stabilitas perusahaan diharapkan dapat kembali pulih sepenuhnya dan mendorong kinerja klub menuju prestasi yang jauh lebih baik di kancah sepak bola nasional.

Ringkasan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Heri Sasongko, mengakhiri sengketa internal di PT Mahesa Jenar Semarang (PSIS). Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dasar putusan MA adalah notulen RUPSLB April 2024 yang menyetujui laporan keuangan, yang juga ditandatangani oleh Heri Sasongko.

Putusan MA mempertegas transparansi laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang. Diharapkan, selesainya sengketa ini memungkinkan pemegang saham fokus pada pengembangan perusahaan dan kemajuan klub PSIS, terutama karena klub sedang berada di dasar klasemen dan terancam degradasi. Stabilitas perusahaan diharapkan pulih dan mendorong kinerja klub di sepak bola nasional.

Leave a Comment