Prabowo Gebrak Kemenhan: Bentuk Badan Perawatan Alutsista & Cadangan Nasional!

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan menambahkan dua badan baru yang krusial. Penambahan ini meliputi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, menandai sebuah reformasi signifikan dalam tubuh Kemenhan.

Perubahan penting ini resmi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025. Perpres terbaru ini merupakan revisi atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dengan salinan aturan tersebut telah diterima di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus.

Selain membentuk dua badan baru, Presiden Prabowo juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit penting di Kemenhan untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan efisiensi. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini bertransformasi menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sementara Badan Penelitian dan Pengembangan berganti nama menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan).

Perubahan nomenklatur lainnya melibatkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) yang kini dikenal sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM). Tak ketinggalan, Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) telah diubah menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), mencerminkan fokus baru pada sektor informasi dan intelijen.

Secara spesifik, pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan memiliki peran yang sangat vital. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan, badan ini dipimpin oleh seorang kepala badan yang akan mengelola tugas utama dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Pasal 35C Perpres 85/2025 secara tegas menyatakan bahwa badan ini akan menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran, sekaligus melaksanakan pemeliharaan peralatan, keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi farmasi pertahanan. Lebih lanjut, fungsi-fungsi lain yang diemban mencakup pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, serta administrasi badan dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. Struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D, terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Di sisi lain, pembentukan Badan Cadangan Nasional, yang diatur dalam Pasal 35E hingga 35H, juga berada di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan. Meskipun tugas-tugas spesifik dari Badan Cadangan Nasional ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian, kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kapasitas cadangan strategis untuk pertahanan negara.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto memperkuat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk dua badan baru, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres sebelumnya.

Selain pembentukan badan baru, dilakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit di Kemenhan, seperti Badan Sarana Pertahanan menjadi Badan Logistik Pertahanan. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan fokus pada pemeliharaan alutsista, sementara Badan Cadangan Nasional bertujuan membangun kapasitas cadangan strategis untuk pertahanan negara.

Leave a Comment