Wijaya Karya Berencana Tunda Bayar Pokok Sukuk Mudharabah III Tahap I 2022 Seri A

Muamalat.co.id JAKARTA – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tengah menghadapi tantangan serius terkait kewajiban finansialnya. Perseroan berencana menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 senilai total Rp281,81 miliar. Keputusan ini diambil di tengah kondisi pasar konstruksi yang lesu dan berpotensi berdampak signifikan bagi para pemegang sukuk.

Menurut informasi yang tertera dalam keterbukaan informasi per tanggal 31 Oktober 2025, surat utang syariah ini diterbitkan pada 3 November 2022 dan terbagi menjadi tiga seri. Seri A memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi, dan akan jatuh tempo pada 3 November 2025 dengan nilai sebesar Rp109,32 miliar. Sementara itu, Seri B memiliki jangka waktu lima tahun senilai Rp140,49 miliar, dan Seri C berjangka waktu tujuh tahun dengan nilai Rp32 miliar.

Ngatemin alias Emin, Corporate Secretary WIKA, menjelaskan bahwa penundaan ini secara khusus menargetkan pembayaran pokok Sukuk Seri A. “Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, terdapat Sukuk yang dijadwalkan akan jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 yaitu Sukuk Seri A,” kata Emin dalam keterangan resminya, menggarisbawahi urgensi situasi.

Kondisi ini tidak lepas dari penurunan signifikan pada industri konstruksi nasional, yang salah satunya diakibatkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut secara langsung memukul WIKA dengan berkurangnya perolehan kontrak baru, yang kemudian berujung pada penurunan penjualan dan penerimaan kas perseroan. Akibatnya, WIKA mengalami keterbatasan kas tidak terikat (unrestricted cash) untuk melunasi kewajiban pokok Sukuk Seri A yang akan segera jatuh tempo.

Meskipun demikian, PT Wijaya Karya Tbk tidak tinggal diam. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi dan bahkan berhasil membukukan kinerja positif pada core business, terlihat dari EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama. Namun, Emin menegaskan bahwa WIKA masih memerlukan waktu serta dukungan dari seluruh pihak guna menyehatkan kondisi usaha, keuangan, dan memenuhi layanan utang.

Sebagai langkah strategis, WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 22 Oktober 2025. Dalam rapat penting tersebut, perseroan mengusulkan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama dua tahun, dari semula 3 November 2025 menjadi 3 November 2027. Selain itu, WIKA juga mengusulkan penambahan ketentuan opsi beli (call option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh Seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran kupon atau imbal hasil, tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil yang telah ditetapkan.

Sayangnya, usulan yang disampaikan dalam RUPSU tersebut belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk. Akibatnya, rapat belum bisa mengambil keputusan. Menanggapi situasi ini, WIKA berkomitmen untuk kembali melakukan diskusi intensif dengan Wali Amanat serta para pemegang sukuk guna mencapai kesepakatan yang diharapkan pada RUPSU berikutnya.

Kondisi keuangan WIKA memang menunjukkan tantangan yang cukup besar. Hingga September 2025, perseroan hanya mampu mengantongi kontrak baru sebesar Rp6,19 triliun, anjlok tajam 60,25% secara tahunan (YoY) dibandingkan Rp15,58 triliun per September 2024. Penurunan ini juga tercermin dari rugi bersih WIKA yang mencapai Rp3,21 triliun per kuartal III 2025. Total ekuitas perseroan juga terkikis menjadi Rp8,57 triliun di kuartal III 2025, menurun signifikan dari Rp11,87 triliun di akhir tahun 2024.

Lebih lanjut, defisit WIKA tercatat sebesar Rp12,75 triliun per kuartal III 2025, meningkat dari defisit Rp9,53 triliun per kuartal III 2024. Sementara itu, posisi kas dan setara kas akhir periode WIKA hanya tersisa Rp1,54 triliun di akhir September 2025, sebuah penurunan drastis dari Rp5,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Angka-angka ini secara jelas menggambarkan tekanan finansial yang tengah dihadapi PT Wijaya Karya Tbk dan menjadi alasan utama di balik rencana penundaan pembayaran pokok sukuk tersebut.

Leave a Comment