Muamalat.co.id – Bank Indonesia (BI) telah mengonfirmasi bahwa rencana pemerintah untuk menyederhanakan nominal mata uang Rupiah, atau yang dikenal dengan redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, kini semakin matang.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11), Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi secara resmi telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029. RUU penting ini merupakan inisiatif Pemerintah, yang diajukan berdasarkan usulan dari Bank Indonesia sendiri.
Denny menekankan bahwa proses redenominasi Rupiah ini tidak akan dilakukan secara sembrono, melainkan dirancang secara cermat dan matang, melibatkan koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Langkah strategis redenominasi ini mengemban beberapa tujuan vital: meningkatkan efisiensi dalam setiap transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di mata domestik maupun internasional, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa redenominasi Rupiah merupakan sebuah upaya penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang Rupiah. Yang terpenting, penyederhanaan ini dipastikan tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai intrinsik Rupiah terhadap harga barang dan jasa, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Dalam upaya mewujudkan rencana ambisius ini, Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk secara intensif membahas setiap tahapan pelaksanaan redenominasi Rupiah.
Meskipun persiapan terus bergulir, BI menegaskan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Denny menjelaskan bahwa waktu pelaksanaannya akan sangat bergantung pada stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara, di samping kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, serta infrastruktur teknologi informasi.
Lebih lanjut, Bank Indonesia berkomitmen penuh untuk tetap menjaga stabilitas nilai Rupiah dan senantiasa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selama seluruh proses redenominasi ini berjalan.
Sebelumnya, rencana penyederhanaan nominal Rupiah ini juga telah disuarakan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengindikasikan sinergi antara BI dan Kemenkeu dalam inisiatif besar ini.
Rencana ini sejalan dengan mandat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, sebuah langkah yang secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Informasi dari PMK tersebut, yang dikutip pada Senin (10/11), jelas menyebutkan bahwa “Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” merupakan salah satu RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Urgensi pembentukan RUU Perubahan Harga Rupiah ini dilatari oleh beberapa alasan fundamental. Pertama, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional. Kedua, untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional serta mempertahankan nilai Rupiah yang stabil, yang pada akhirnya akan melindungi daya beli masyarakat. Lebih dari itu, RUU Redenominasi ini diyakini akan secara signifikan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, yang bertujuan menyederhanakan nominal mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Proses redenominasi ini akan dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Tujuan utama redenominasi Rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Implementasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis. BI berkomitmen menjaga stabilitas Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses ini berlangsung.