ETF Emas di Indonesia: November 2025, Tunggu POJK!

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk investasi inovatif, Exchange-Traded Fund (ETF) emas, dapat terwujud pada November 2025. Namun, realisasi target ini masih bergantung pada perizinan dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini menjadi fokus utama dalam persiapan produk tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur secara spesifik mekanisme transaksi terkait ETF emas. “Terkait dengan peluncuran ETF emas, mudah-mudahan pada November atau akhir tahun [2025]. Kami masih menunggu POJK,” ungkap Iman dalam konferensi pers pada Senin (11/8), menunjukkan optimisme namun dengan kejelasan akan tantangan regulasi.

BEI melihat potensi besar pada ETF emas, mengingat emas telah lama menjadi instrumen investasi favorit bagi masyarakat Indonesia. Produk ini dikaji sejak tahun 2023, dengan tujuan utama untuk menggenjot pertumbuhan pasar ETF di Indonesia, menawarkan opsi investasi emas yang lebih mudah diakses dan terstruktur di pasar modal.

Mendukung hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksa Khusus OJK, Aditya Jayaantara, mengonfirmasi bahwa OJK memang tengah serius menyusun peraturan terkait ETF emas. Penyusunan POJK ini memerlukan kehati-hatian dan bersifat komprehensif, terutama setelah diluncurkannya bullion bank baru-baru ini, yang menambah kompleksitas dalam kerangka regulasi pasar emas.

Aditya menambahkan, peraturan yang sedang digodok tersebut akan mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari mekanisme transaksi, struktur produk, hingga jenis emas yang akan dijadikan sebagai aset dasar (underlying asset), termasuk penetapan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab sebagai penyimpan fisik emas. Semua detail ini akan diatur secara cermat dalam POJK untuk memastikan keamanan dan integritas produk ETF emas.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) emas pada November 2025. Namun, realisasi tergantung pada penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mekanisme transaksi ETF emas. BEI optimis namun menyadari tantangan regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.

OJK sedang menyusun POJK secara komprehensif untuk mengatur berbagai aspek ETF emas, termasuk mekanisme transaksi, struktur produk, jenis emas yang digunakan sebagai aset dasar, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan fisik emas. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan integritas produk, terutama mengingat peluncuran bullion bank baru-baru ini.

Leave a Comment