Emas Digital: Penjualan Diprediksi Meroket 25 Juta Gram di 2025!

Muamalat.co.id – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), atau yang juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), menargetkan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan meroket hingga mencapai 25 juta gram pada akhir tahun 2025. Proyeksi ambisius ini mencerminkan optimisme tinggi di tengah pertumbuhan investasi emas digital yang kian pesat di Indonesia.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan bahwa performa perdagangan emas digital di platformnya telah menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Hingga Oktober 2025, volume transaksi telah mencapai angka impresif 20 juta gram. Capaian ini nyaris menyamai total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai 23 juta gram, dan melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya membukukan 5,3 juta gram. “Kami memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital bisa menembus 25 juta gram hingga akhir tahun ini,” tegas Fajar dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).

ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025

Fajar menjelaskan, akselerasi pertumbuhan investasi emas digital ini didorong oleh dua pilar utama: meningkatnya minat masyarakat dan menguatnya tingkat kepercayaan terhadap sistem perdagangan ini. Dari sisi minat, platform digital menawarkan kemudahan akses dan fleksibilitas yang tak tertandingi, menjadikan emas digital pilihan menarik bagi para investor modern. Ini memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja dan di mana saja, sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dari aspek kepercayaan, Fajar menegaskan keamanan sebagai faktor kunci. Ia menjamin bahwa “Emas yang diperdagangkan di bursa berjangka ini benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository) yang terpercaya.” Pernyataan ini memberikan ketenangan bagi investor, memastikan bahwa setiap aset digital memiliki backing fisik yang konkret dan aman.

Kerangka regulasi yang kokoh juga turut mendukung geliat perdagangan pasar fisik emas digital. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka menjadi landasan hukum yang kuat. Dalam ekosistem perdagangan ini, sejumlah lembaga penting berkolaborasi: Bursa bertindak sebagai penyedia platform utama, Lembaga Kliring bertanggung jawab menjamin dan menyelesaikan transaksi, sementara Lembaga Depository menyimpan emas fisik secara aman.

Cadangan Beras Pemerintah Ditargetkan Capai 2,7 Juta Ton hingga Akhir Tahun 2025

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyambut baik inovasi ini, menilai perdagangan emas digital sebagai bagian esensial dari transformasi pasar komoditas menuju sistem yang lebih modern dan efisien. “Bappebti terus memastikan seluruh transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan yang optimal,” ujar Tirta, menekankan komitmen regulator.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki kesempatan untuk berinvestasi emas secara digital tanpa harus memegang fisik emasnya secara langsung. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan emas fisik sebagai jaminan tetap wajib tersedia dan tersimpan aman di lembaga penyimpanan yang ditunjuk. Hal ini menjaga integritas dan nilai riil dari investasi tersebut.

“Transaksi dilakukan secara real time dan tetap diawasi agar emas fisik benar-benar tersedia serta tersimpan dengan aman,” pungkas Tirta, memberikan jaminan tambahan atas keberlangsungan dan kepercayaan dalam sistem perdagangan emas digital. Pengawasan ketat ini memastikan setiap transaksi transparan dan kredibel.

Ringkasan

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menargetkan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram pada akhir 2025. Target ini didorong oleh tren kenaikan investasi emas digital dan performa perdagangan yang signifikan, dimana hingga Oktober 2025, volume transaksi telah mencapai 20 juta gram, mendekati total transaksi tahun 2024.

Pertumbuhan investasi emas digital didorong oleh kemudahan akses dan kepercayaan terhadap sistem perdagangan yang aman, dimana emas fisik disimpan oleh lembaga depository terpercaya. Kerangka regulasi yang kokoh, seperti Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025, juga mendukung geliat perdagangan ini, menjamin perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan transaksi.

Leave a Comment