Muamalat.co.id, JAKARTA — Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut bukanlah ranah Kementerian Keuangan. Ia pun memperkirakan bahwa realisasi redenominasi tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Meskipun demikian, dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 mengindikasikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah termasuk dalam daftar empat RUU prioritas yang akan diusulkan kepada DPR. Targetnya, RUU ini diharapkan dapat disahkan pada tahun 2027.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa inisiasi redenominasi rupiah berada di tangan Bank Indonesia (BI). “Itu ada di PMK karena sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI. Kalau ditanya strateginya apa, saya enggak tahu. Bank sentral yang akan menjalankan itu,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025), mengisyaratkan bahwa Gubernur BI yang akan mengawal proses ini bersama dengan DPR.
: Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menyoroti bahwa implementasi redenominasi rupiah memerlukan tahapan yang kompleks dan memakan waktu yang cukup panjang. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan.
: DPR Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Berlaku 2029?
Misbhakun menjelaskan bahwa redenominasi rupiah akan dimulai dengan pembentukan Undang-Undang (UU). Meskipun UU Redenominasi Rupiah telah disetujui, penyederhanaan nominal mata uang—contohnya, dari Rp1.000 menjadi Rp1—tidak akan langsung diterapkan.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa akan ada masa transisi dalam pelaksanaan redenominasi. Idealnya, masa transisi ini berlangsung selama tiga tahun. Jangka waktu ini diperlukan untuk sosialisasi dan adaptasi.
: 10 Negara dengan Redenominasi Mata Uang Terbesar, Ada yang Hapus 29 Nol!
“Selama ini ada biasanya masa sosialisasinya satu tahun, transisinya satu tahun, terus kemudian mulai pelaksanaan itu di tahun yang ketiga. Jadi, panjang,” jelas Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), menggambarkan betapa detail dan lamanya proses yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai redenominasi rupiah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Misbakhun meyakinkan bahwa DPR siap mendukung dan membahas RUU Redenominasi Rupiah apabila pemerintah secara resmi mengajukannya.
“Memang kalau memang mau dibahas di tahun 2026, itu kita harus membahas Undang-undang. Kita persiapkan dengan baik,” katanya, menunjukkan kesiapan DPR untuk terlibat aktif dalam proses legislasi.
Lebih lanjut, Misbhakun menyampaikan bahwa jika redenominasi rupiah terealisasi, beberapa UU terkait perlu direvisi, seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Ditentukan. Revisi ini penting untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi redenominasi.
Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank sentral saat ini belum memprioritaskan rencana redenominasi rupiah. Fokus utama BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (12/11/2025), menekankan bahwa momentum dan persiapan yang matang sangat krusial dalam mewujudkan redenominasi.
Ringkasan
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat, dengan RUU terkait masuk dalam Prolegnas 2025-2029 dan ditargetkan selesai pada 2027. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa inisiasi redenominasi ada di Bank Indonesia dan memerlukan persetujuan DPR, sementara Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan fokus saat ini adalah stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan bahwa implementasi redenominasi membutuhkan tahapan kompleks, termasuk pembentukan UU dan masa transisi sekitar tiga tahun untuk sosialisasi dan adaptasi. Keputusan akhir berada di tangan Presiden, dan beberapa UU terkait mata uang dan lalu lintas devisa perlu direvisi jika redenominasi terealisasi.