Muamalat.co.id, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melemah pada perdagangan Sabtu, 15 November 2025. Penurunan ini memberikan gambaran fluktuasi pasar bagi investor emas. Berdasarkan data dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram hari ini dicatat sebesar Rp2.348.000.
Penurunan harga signifikan terlihat pada berbagai denominasi. Emas Antam ukuran 0,5 gram, misalnya, kini dibanderol Rp1.224.000, melorot dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.248.000. Sementara itu, untuk ukuran standar 1 gram, harga emas Antam turun sebesar Rp48.000 menjadi Rp2.348.000, dari banderol sebelumnya Rp2.396.000.
Selain ukuran kecil, harga untuk pecahan emas Antam yang lebih besar juga mengalami penyesuaian. Emas Antam ukuran 5 gram kini dijual Rp11.515.000, sedangkan ukuran 10 gram ditawarkan Rp22.975.000. Bagi investor yang mencari ukuran menengah, emas 25 gram tersedia dengan harga Rp57.312.000, dan emas 50 gram dibanderol Rp114.545.000.
Untuk investasi dalam jumlah besar, harga emas Antam berukuran 100 gram tercatat Rp229.012.000. Selanjutnya, emas dengan berat 500 gram dihargai Rp1.144.320.000, dan pecahan terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.288.600.000. Pergerakan harga ini menjadi perhatian utama bagi para pelaku pasar dan calon pembeli emas.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.209.000 per gram, turun Rp54.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Hal ini tentu memengaruhi nilai likuiditas investasi emas bagi pemiliknya.
Penting bagi investor untuk memahami regulasi terkait transaksi emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Demikian pula, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap investasi emas Antam.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per hari ini, Sabtu, 15 November 2025:
|
Ukuran (gram) |
Harga dasar emas batangan |
|---|---|
|
0,5 |
Rp1.224.000 |
|
1 |
Rp2.348.000 |
|
2 |
Rp4.636.000 |
|
3 |
Rp6.929.000 |
|
5 |
Rp11.515.000 |
|
10 |
Rp22.975.000 |
|
25 |
Rp57.312.000 |
|
50 |
Rp114.545.000 |
|
100 |
Rp229.012.000 |
|
250 |
Rp572.265.000 |
|
500 |
Rp1.144.320.000 |
|
1.000 |
Rp2.288.600.000 |