BEI Berencana Naikkan Free Float Saham Menjadi 10%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan gebrakan signifikan di pasar modal Indonesia dengan rencana peningkatan bertahap ketentuan free float saham. Aturan minimal 7,5% yang berlaku saat ini akan segera ditingkatkan menjadi 10% dalam waktu dekat, sebelum secara progresif mencapai target 25%.

Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah Workshop Bursa Efek Indonesia (BEI) di Bali pada Sabtu (15/11/2025). Menurutnya, peningkatan free float adalah fokus utama OJK untuk pendalaman pasar modal hingga tahun 2026, mengakui bahwa persyaratan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan regional.

Inarno menegaskan bahwa target ambisius 25% tidak akan langsung diterapkan, melainkan melalui tahapan yang cermat. “Dalam waktu dekat, kita akan naik ke 10%, dan paling tidak kita upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%,” ujarnya. Tahapan selanjutnya akan mengarah ke 15%, lalu puncaknya 25%. Selain itu, OJK bersama BEI juga tengah membahas perubahan basis perhitungan persentase free float, yang semula menggunakan ekuitas akan beralih ke kapitalisasi pasar, demi representasi yang lebih akurat.

Saat ini, Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat mengharuskan jumlah saham free float minimal 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Namun, angka 7,5% ini saja telah menjadi tantangan serius bagi sejumlah emiten.

Faktanya, hingga 30 Oktober 2025, BEI telah mensuspensi perdagangan 38 perusahaan tercatat karena belum memenuhi syarat free float saham. Pengumuman di keterbukaan informasi pada 31 Oktober 2025 merinci bahwa suspensi saham ini dikenakan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A.

Sebelum tindakan suspensi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000. Sanksi suspensi efek akan tetap berlaku bagi perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan tersebut sampai dengan periode pemantauan berikutnya, menegaskan komitmen pengawasan pasar modal.

Selain isu free float, OJK juga memiliki fokus lain untuk tahun depan, yaitu penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan manipulasi pasar. Prioritas ketiga adalah memperkuat pendalaman pasar dengan memperbaiki suplai dan permintaan serta infrastruktur pasar modal secara menyeluruh.

: BEI Surati MSCI, Tinjau Metodologi Free Float

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Leave a Comment