Satgas PASTI Ingatkan Modus Penipuan Berbasis AI, Masyarakat Diminta Waspada

Muamalat.co.id JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi AI berpotensi disalahgunakan untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang semakin sulit dibedakan dari aslinya.

IHSG Menguat di Awal Pekan, Cermati Saham Net Sell Terbesar Asing, Senin (17/11)

Pada modus voice cloning, pelaku dapat merekam dan meniru suara seseorang termasuk teman, kolega, atau anggota keluarga untuk kemudian melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang tersebut.

“Dengan suara yang sudah dipelajari, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

Sementara itu, pada modus deepfake, pelaku dapat membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan sangat akurat.

Video tersebut biasanya digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan pihak yang dikenal, sehingga rasa percaya meningkat dan korban lebih mudah tertipu.

Partisipasi Ritel di Pasar Trading Indonesia Meningkat, Literasi Jadi Tantangan

Untuk mencegah penipuan berbasis AI, Hudiyanto meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi jika menerima permintaan yang tidak wajar, terutama yang berkaitan dengan pengiriman uang atau informasi pribadi.

“Perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi lain,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Masyarakat diminta tidak memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.

Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap suara atau video yang tidak wajar, meskipun berasal dari orang yang tampak dikenal.

Penjualan Indofood CBP (ICBP) Diproyeksi Tak Capai Target di Tahun 2025

Sebagai informasi, data Satgas PASTI mencatat sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal telah dihentikan sejak 2017 hingga 12 November 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.

Leave a Comment