BI Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Perlu Waktu hingga 6 Tahun

Muamalat.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan redemominasi Rupiah memerlukan sejumlah tahapan yang bisa memakan hingga 6 tahun.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa setidaknya ada empat tahapan dalam redenominasi Rupiah. Pertama, redenominasi hanya dapat dilakukan lewat payung hukum khusus yaitu UU Redenominasi Rupiah.

Kedua, setelah kerangka hukum jelas, pemerintah dan BI harus menyiapkan aturan mengenai transparansi harga agar penerapan nilai nominal baru tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

: Purbaya Benarkan RUU Redenominasi Masuk Prolegnas: Kewenangan Ada di BI

Ketiga, BI mempersiapkan desain dan pencetakan uang baru. Keempat, memastikan uang lama dan uang baru beredar secara paralel.

“Itu perlu kurang lebih 5—6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Senin (17/11/2025).

: : Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah

Terkait tahapan keempat, dia menjelaskan bahwa redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang) berbeda dengan sanering (pemotongan nilai mata uang). Oleh sebab itu, sambungnya, meski nanti ada redenominasi, masyarakat tetap bisa melakukan transaksi dengan uang lama yang nilainya setara dengan uang baru.

“Kami beli kopi, satu gelas. Pakai uang lama Rp25.000, bisa pakai uang baru 25k. Sama-sama, satu gelas kopi ini,” jelas Perry.

: : 10 Negara dengan Redenominasi Mata Uang Terbesar, Ada yang Hapus 29 Nol!

Kendati demikian, pria yang sudah menjabat sebagai pemimpin bank sentral selama dua periode ini mengungkapkan bahwa saat ini BI belum fokus mengerjakan redenominasi Rupiah.

“Kami fokus stabilitas [keuangan] dan pertumbuhan [ekonomi]. Kan tadi sudah saya sampaikan, redenominasi tahapannya panjang,” katanya.

Wacana Lama

Sebagai catatan, kebijakan redenominasi telah dikaji sejak 2010, namun selalu tertunda. Pada 2023, BI menyatakan bahwa implementasi redenominasi masih perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis (Renstra) 2025-2029 seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025. Rencananya, target penyelesaian beleid tersebut pada 2026.

Adapun tujuan pembahasan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.

Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi rupiah akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral. Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini juga menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral.

“Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ungkap Purbaya usai mengisi Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025).

Leave a Comment