Revisi UU PPSK: Purbaya Dukung, BI Lebih Pro Pertumbuhan Ekonomi?

Muamalat.co.id, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, revisi ini akan memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya meyakini bahwa revisi UU P2SK ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR menunjukkan mandat yang lebih rinci bagi BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Draf tersebut menekankan bahwa kebijakan BI harus memastikan terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil, yang pada akhirnya akan membuka lapangan kerja baru.

: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat

Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), berpendapat bahwa selama ini Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung beroperasi dalam batasan koridor masing-masing.

: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK

Dengan revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menghambat sinergi.

“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya dalam acara *Financial Forum* di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI hanya fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga, sementara OJK dan LPS berkonsentrasi pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan di luar ranah fiskal.

Purbaya mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, ia baru dilantik menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.

“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.

Mantan Ekonom Danareksa itu juga menyoroti kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang menurutnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% pada Oktober.

Padahal, pada September lalu, Purbaya telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah sebesar Rp200 triliun melalui Himbara. Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.

Purbaya berpendapat bahwa SRBI menyerap banyak uang sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat.

“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung revisi UU P2SK karena dianggap akan memperjelas peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Revisi ini diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan BI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% dengan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan membuka lapangan kerja baru.

Purbaya menyoroti bahwa revisi UU P2SK akan menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang menghambat sinergi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam KSSK. Ia juga menyinggung kebijakan SRBI dari BI yang menurutnya memperlambat pertumbuhan uang beredar, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih baik di masa depan.

Leave a Comment