IPO Ritel Bergairah: Jatah Sama, Investor Makin Ramai!

Muamalat.co.id JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru mengenai alokasi saham dalam penawaran umum perdana (IPO). Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan SEOJK 15/2020, OJK menerapkan sistem penjatahan terpusat (pooling) dengan rasio yang lebih adil antara investor ritel dan non-ritel.

Perubahan signifikan terletak pada rasio alokasi yang kini menjadi 1:1. Artinya, porsi saham yang dialokasikan untuk investor ritel setara dengan investor non-ritel. Sebelumnya, dalam aturan lama, rasionya adalah 1:2, di mana investor ritel hanya mendapatkan satu bagian, sementara investor non-ritel mendapatkan dua bagian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi investor ritel untuk berpartisipasi dalam IPO.

Selain perubahan rasio, OJK juga menetapkan batasan jumlah pesanan untuk mencegah dominasi investor tertentu. Total nilai pesanan dari satu calon investor tidak boleh melebihi 10% dari total nilai efek yang ditawarkan.

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan pesat investor ritel di pasar modal Indonesia. “Kondisi investor ritel pasar modal saat ini sudah kuat, jadi jangan sampai kehilangan momentum,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (3/12/2025). Ia berharap, dengan rasio penjatahan yang setara, partisipasi investor ritel dalam IPO akan semakin meningkat.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah investor pasar modal. Sepanjang tahun 2025, jumlah investor mencapai 19,7 juta SID, meningkat 33,1% dibandingkan akhir tahun 2024 yang sebesar 14,9 juta SID. Secara lebih rinci, jumlah investor saham mencapai 8,3 juta secara year to date, meningkat 29,7% atau 1,9 juta investor dibandingkan akhir tahun 2024 yang mencapai 6,4 juta investor. “Kami buat aturan, pasti salah satu programnya harus adil. Semua dapat dan sudah ada kajiannya. Kami harapkan partisipasi investor ritel meningkat,” tegas Aditya.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyambut baik perubahan aturan ini. Menurutnya, rasio penjatahan yang baru akan memberikan pemerataan yang lebih baik kepada investor, terutama ritel. “Ini memberikan pemerataan kepada banyak investor ritel yang selama ini selalu kalah dari negara, investor institusi dan investor ritel yang kakap,” kata Budi.

Senada dengan Budi, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisory, Ekky Topan, menambahkan bahwa selama ini investor ritel sering merasa tersisih karena porsi non-ritel yang didominasi oleh institusi atau investor besar. “Dengan skema baru ini, kesempatan investor ritel untuk memperoleh penjatahan menjadi lebih seimbang dan transparan,” jelasnya.

Ekky juga menyoroti pentingnya aturan mengenai batas maksimal pemesanan 10% dari total nilai emisi. Pembatasan ini akan mencegah dominasi investor besar dalam suatu penawaran umum, sehingga menciptakan pasar yang lebih kompetitif dan distribusi yang lebih wajar. Lebih lanjut, Ekky menjelaskan, “Di sisi lain, emiten juga diuntungkan karena distribusi saham yang lebih merata biasanya berdampak pada likuiditas perdagangan yang lebih baik setelah listing.”

Ringkasan

OJK menerbitkan aturan baru melalui SEOJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah rasio alokasi saham IPO menjadi 1:1 antara investor ritel dan non-ritel. Aturan ini menggantikan SEOJK 15/2020 dan bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi investor ritel untuk berpartisipasi dalam IPO. Selain itu, OJK juga menetapkan batasan pesanan maksimal 10% dari total nilai efek yang ditawarkan untuk mencegah dominasi investor tertentu.

Perubahan ini disambut baik oleh pengamat pasar modal karena dinilai memberikan pemerataan yang lebih baik dan kesempatan yang lebih seimbang kepada investor ritel. Dengan pertumbuhan jumlah investor ritel yang signifikan, aturan baru ini diharapkan meningkatkan partisipasi investor ritel dalam IPO dan menciptakan pasar yang lebih kompetitif serta distribusi saham yang lebih merata, yang juga menguntungkan emiten melalui likuiditas perdagangan yang lebih baik.

Leave a Comment