Dana Syariah Indonesia Cairkan Rp 3,5 Miliar: Kabar Baik Lender!

Manajemen Dana Syariah Indonesia (PT DSI) akhirnya angkat bicara mengenai kabar dana Rp 3,5 miliar yang disebut-sebut sebagai alokasi awal pemulihan dana bagi para pemberi pinjaman (lender). Pihak perusahaan menegaskan bahwa dana tersebut adalah tahap awal dari proses pencairan yang sedang dipersiapkan.

Menurut PT DSI, angka Rp 3,5 miliar adalah dana yang siap didistribusikan saat ini kepada para lender, sesuai dengan permintaan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang menginginkan pencairan tahap pertama dilakukan secepatnya.

“Nilai tersebut adalah jumlah dana yang siap didistribusikan oleh PT DSI untuk tahap awal pencairan. Angka ini merupakan bentuk upaya kami dalam memenuhi permintaan Paguyuban agar pencairan tahap awal dapat segera direalisasikan,” ungkap manajemen dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (5/12).

Manajemen juga menekankan komitmennya untuk bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Saat ini, PT DSI bersama Paguyuban tengah menyusun Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian, yang akan menjadi dasar bagi penyelesaian pengembalian dana lender.

Dokumen tersebut, lanjut pernyataan itu, nantinya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diketahui dan dilaporkan.

Pembahasan mengenai mekanisme dan formula pendistribusian dana juga akan menjadi agenda pertemuan lanjutan antara PT DSI dan Paguyuban Lender.

Selain itu, PT DSI menyatakan bahwa proses penagihan kepada para peminjam (borrower) terus berjalan. Dana yang akan dialokasikan untuk pemulihan ini juga diklaim akan terus bertambah, baik dari pelunasan yang dilakukan borrower maupun dari hasil penjualan aset agunan.

“Sejauh ini, upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Jumlah dana yang akan didistribusikan kepada lender terus bertambah dari pelunasan borrower serta hasil penjualan aset agunan.”

Laporan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia melaporkan bahwa dana lender yang tertahan di DSI mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 1,13 triliun, berdasarkan laporan dari 3.787 lender per tanggal 26 November 2025. Sementara itu, ketersediaan dana perusahaan untuk tahap awal pemulihan hanya sebesar Rp 3,5 miliar.

Paguyuban juga memperoleh informasi bahwa total lender mencapai sekitar 14 ribu orang. Dengan total kewajiban yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dana sebesar Rp 3,5 miliar dinilai hanya mencakup sekitar 0,2% dari total dana yang seharusnya dikembalikan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (5/12), Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang sedang dihadapi.

Lebih lanjut, Paguyuban menyoroti pernyataan manajemen DSI yang dinilai tidak dapat memastikan data lender secara akurat. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola perusahaan, terutama mengingat DSI berada di bawah pengawasan OJK dan memiliki sertifikasi ISO.

“Untuk perusahaan yang diaudit dan diawasi OJK, fakta bahwa mereka tidak tahu data lender merupakan bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan,” tegas Paguyuban.

Muamalat.co.id juga telah mengonfirmasi data-data tersebut kepada OJK, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan virtual, manajemen DSI mengakui ketidaktahuannya mengenai posisi *cash-in* maupun perubahan ekuitas signifikan yang terjadi pada tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Dana Syariah Indonesia juga mengakui adanya penyimpangan berupa *over appraisal* pada aset jaminan borrower. Praktik ini menyebabkan nilai jaminan saat dijual jauh di bawah kewajiban yang seharusnya ditutupi, sehingga memperparah kerugian yang dialami oleh para lender.

Dana Syariah Indonesia mengklaim memiliki dokumen *extra balance sheet* yang berisi informasi mengenai aliran dana lender, penyaluran dana ke borrower, dan posisi pinjaman.

Namun, dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu izin dari OJK. Dana Syariah Indonesia menyatakan bahwa dokumen baru dapat dibuka setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK memberikan izin.

“Karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. Dana Syariah Indonesia menjanjikan dokumen ini akan disampaikan setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Ringkasan

Dana Syariah Indonesia (DSI) mencairkan Rp 3,5 miliar sebagai tahap awal pemulihan dana bagi lender, sesuai permintaan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. Dana ini akan didistribusikan sementara PT DSI dan Paguyuban tengah menyusun Piagam Kesepakatan Penyelesaian yang akan diajukan ke OJK. DSI juga mengklaim terus melakukan penagihan kepada borrower dan penjualan aset agunan untuk menambah dana pemulihan.

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia melaporkan total dana lender yang tertahan mencapai Rp 1,13 triliun dari 3.787 lender, sehingga dana Rp 3,5 miliar hanya mencakup sebagian kecil. Paguyuban menilai DSI tidak mampu menyelesaikan masalah gagal bayar dan menyoroti ketidakakuratan data lender sebagai bentuk kelalaian. DSI mengakui adanya *over appraisal* aset jaminan dan memiliki dokumen *extra balance sheet* yang menunggu izin OJK untuk dipublikasikan setelah 10 Desember 2025.

Leave a Comment