
Muamalat.co.id JAKARTA. Gagal bayar obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menimbulkan pertanyaan seputar dampaknya bagi para investor. Bank Sinarmas, salah satu investor obligasi WIKA, angkat bicara mengenai posisi mereka terkait situasi ini.
Anup Kumar, Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, mengonfirmasi investasi mereka dalam obligasi WIKA. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, dampak kerugian yang dialami Bank Sinarmas masih belum signifikan. “Sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul,” jelasnya kepada Kontan, Jumat (8/8). Lebih lanjut, Anup memastikan bahwa situasi ini tidak mempengaruhi kinerja keseluruhan Bank Sinarmas.
Sebagai bentuk respons terhadap permasalahan ini, Bank Sinarmas secara aktif terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Ke depan kami turut serta dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tambah Anup.
Kegagalan WIKA dalam membayar pokok dua surat utang mereka telah menimbulkan gejolak di pasar. Dua surat utang yang dimaksud adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Akibatnya, saham WIKA sempat disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
WIKA sendiri telah mengumumkan rencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI tanggal 31 Juli 2025, rapat tersebut akan membahas lima surat utang, yaitu Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Rapat direncanakan akan berlangsung pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025.
Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia
Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%
Ringkasan
Bank Sinarmas, salah satu investor obligasi PT Wijaya Karya (WIKA), menyatakan dampak kerugian akibat gagal bayar obligasi WIKA masih belum signifikan. Mereka telah mengambil langkah preventif untuk mitigasi risiko dan menegaskan hal ini tidak mempengaruhi kinerja keseluruhan Bank Sinarmas. Bank Sinarmas juga aktif berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berjalan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Gagal bayar WIKA melibatkan dua surat utang, SMWIKA02ACN2 dan WIKA02ACN2, yang jatuh tempo Februari 2025. WIKA berencana mengadakan RUPO dan RUPSU pada akhir Agustus 2025 untuk membahas lima surat utang, termasuk yang mengalami gagal bayar. Saham WIKA sempat disuspensi oleh BEI akibat kejadian ini.