
Muamalat.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penundaan peluncuran Payment ID yang sebelumnya direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penundaan ini disebabkan karena sistem inovasi pembayaran tersebut masih dalam tahap uji coba intensif atau eksperimentasi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa implementasi Payment ID memerlukan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang matang. “Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan,” jelas Dicky, seperti dikutip pada Rabu (13/8).
Lebih lanjut, Dicky juga mengungkapkan bahwa Bank Indonesia baru akan memulai uji coba terkait program bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar bulan September 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan sistem pembayaran digital yang komprehensif membutuhkan tahapan yang cermat dan bertahap.
BI sangat menekankan bahwa Payment ID, beserta akses penggunaannya, dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID sendiri hanya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak otoritas yang memiliki kontrak atau kerja sama resmi, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan data.
Mengenai data individu, Dicky menegaskan bahwa penggunaannya akan didasarkan pada prinsip private consent based, artinya harus dengan persetujuan atau izin dari pemilik data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini diperkuat dengan jaminan bahwa seluruh pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi penuh dan tunduk pada kerahasiaan data individu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan demikian, Dicky kembali menegaskan bahwa integrasi dan penggunaan Payment ID dalam instrumen pembayaran akan memakan waktu yang cukup panjang, melalui berbagai tahapan uji coba yang ketat. Aspek keamanan data individu menjadi prioritas utama, dan setiap langkah akan dilengkapi dengan berbagai ketentuan serta peraturan yang mengacu pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang telah ada, demi memastikan ekosistem pembayaran yang aman dan tepercaya.
Imbas Kenaikan Pajak 250 Persen, Massa Aksi Demo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Bakal Duduki Alun-Alun Bila Tak Digubris
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menunda peluncuran Payment ID yang semula direncanakan pada 17 Agustus 2025, karena sistem inovasi pembayaran ini masih dalam tahap uji coba intensif. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa implementasi Payment ID memerlukan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang matang, dan pengembangan sistem secara utuh membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
BI menekankan bahwa Payment ID dirancang untuk menjamin keamanan transaksi dan penggunaan data individu didasarkan pada persetujuan pemilik data (private consent based). Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi penuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta melalui berbagai tahapan uji coba yang ketat.