PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap lanjutan dan penahanan tinggal menunggu waktu.
“Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa 16 Desember 2025.
Asep memastikan, penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan sebelum akhir 2025. KPK tidak ingin proses hukum berlarut hingga memasuki tahun berikutnya.
- KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” ujar Asep.
Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR Wajib Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang menerima dana CSR BI dan OJK wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila dana tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik saat ini masih fokus merampungkan berkas perkara terhadap kedua tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.
- KPK Rampung Periksa Zarof Ricar, Dalami Percakapan dengan Eks Sekretaris MA
“Penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” tutur Budi.
KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menyita berbagai aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025. Aset yang disita adalah dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis 6 November 2025.
Menariknya, salah satu mobil ambulans yang disita bertuliskan “Bantuan BPKH” merujuk pada Badan Pengelola Keuangan Haji. Temuan ini membuka dugaan bahwa Satori tidak hanya menerima aset dari program CSR BI dan OJK, tetapi juga dari lembaga lain.
“KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI & OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 15 unit mobil berbagai merek milik Satori yang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk dari showroom kendaraan di wilayah Cirebon.***