Saham Dua Putra (DPUM) dapat diperdagangkan lagi (22/12) setelah disuspend

Muamalat.co.id  JAKARTA. Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akan kembali diperdagangkan alias unsuspend pada 22 Desember 2025. Sebelumnya saham DPUM disuspend pada Jumat 19 Desember 2025. 

Sejatinya pergerakan saham DPUM terus merangsek naik awal November 2025. Saham DPUM naik 192,11% dalam sebulan dan naik 252,38% secara year to date. Terakhir pada 18 Desember 2025, saham DPUM ditutup di hagra Rp 222 per saham. 

 

Sejak awal penguatan harga saham DPUM, BEI pada 17 November 2025, menyurati DPUM meminta penjelasan kepada manajemen terkait volatilitas transaksi saham. Namun manajemen mengaku tidak tahu menahu mengenai penyebab volatilitas saham DPUM.

“Perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” terang Adi Winardi, Direktur Keuangan Dua Putra Utama dalam keterbukaan informasi di BEI. 

Adi juga menjelaskan berdasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan kepada pemegang saham utama, sampai dengan saat ini, tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham utama perusahaan, baik dalam bentuk penambahan maupun pengurangan kepemilikan saham.

Leave a Comment