Muamalat.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai rencana buyback saham oleh emiten tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah fluktuasi pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa periode 20 Maret hingga 31 Juli 2025 mencatat 45 emiten yang menyampaikan rencana buyback saham dengan total alokasi dana mencapai Rp26,52 triliun. Dari jumlah tersebut, 36 emiten telah melaksanakan buyback dengan realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sekitar 13,8% dari total alokasi.

“Dari 45 emiten tersebut, 36 emiten telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8%,” ungkap Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Beberapa emiten besar tercatat dalam rencana aksi buyback ini, antara lain BUKA, ULTJ, dan UNVR. PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) misalnya, berencana melanjutkan buyback senilai Rp1,13 triliun, memanfaatkan sisa dana dari program sebelumnya yang dialokasikan sebesar Rp1,9 triliun.
PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) juga turut serta dalam tren ini dengan rencana buyback maksimal Rp2 triliun, yang akan berlangsung pada periode 31 Juli 2025 hingga 30 Oktober 2025. Harga pembelian saham maksimal yang ditetapkan adalah Rp1.700 per lembar.
Sementara itu, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) mengalokasikan dana sebesar Rp1,45 triliun untuk buyback saham pada periode 25 Juni hingga 25 September 2025. Sedangkan Mitratel (MTEL) juga mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp1 triliun.
Landasan hukum pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS ini merujuk pada POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, serta Surat OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Ringkasan
OJK melaporkan hingga 31 Juli 2025, 36 dari 45 emiten telah melakukan buyback saham dengan total realisasi Rp3,7 triliun (13,8% dari total alokasi Rp26,52 triliun). Emiten-emiten besar seperti BUKA, UNVR, dan ULTJ termasuk di antara yang melaksanakan buyback, dengan rencana masing-masing mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menstabilkan harga saham.
Pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS didasarkan pada POJK No. 29/2023, POJK No. 13/2023, dan Surat OJK Nomor S-17/D.4/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal, terutama dalam kondisi fluktuatif. Beberapa emiten menetapkan harga beli maksimal untuk program buyback mereka.