Urgensi proof of reserve dan UU P2SK dalam menguatkan keamanan dana investor kripto

Muamalat.co.id   JAKARTA. Di tengah pertumbuhan pesat aset kripto di Indonesia, isu transparansi dan keamanan dana nasabah kembali mengemuka. 

Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dinilai bukan sekadar inovasi teknis, melainkan fondasi penting tata kelola bursa kripto untuk menjaga kepercayaan pasar dan meminimalkan risiko sistemik.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menilai PoR menjadi standar baru transparansi industri. 

Melalui mekanisme ini, publik dan regulator dapat memverifikasi secara terbuka bahwa aset nasabah benar-benar tersedia secara utuh dan tidak digunakan untuk kepentingan lain yang berisiko. 

Kapitalisasi Pasar Kripto Terus Tumbuh, Exchanger Kripto Perkuat Proof of Reserves

“Proof of Reserve adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis. Ini penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Ibrahim, Jumat (16/1/2026).

Ia menekankan, efektivitas PoR akan semakin kuat jika diselaraskan dengan kerangka regulasi formal. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi payung hukum krusial yang mempertegas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri kripto. 

Integrasi prinsip transparansi seperti PoR ke dalam implementasi UU P2SK diyakini dapat menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, memperkuat akuntabilitas pelaku usaha, serta menjaga likuiditas bursa saat pasar bergejolak.

Di dalam negeri, Indodax diklaim menjadi satu-satunya bursa kripto yang telah menerapkan PoR terverifikasi pada sistem blockchain global. Hingga pertengahan Januari 2026, total nilai PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun. 

Data tersebut ditampilkan melalui fitur Proof of Reserves*di CoinMarketCap dan dapat diverifikasi publik secara *on-chain*, menegaskan komitmen perusahaan menjaga cadangan aset nasabah dengan rasio 1:1.

Proof of Reserves (PoR) Indodax Tembus Rp 18 Triliun, Sinyal Bull Market?

Dukungan terhadap penguatan regulasi juga datang dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam revisi UU P2SK. 

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Industri kripto wajib dijalankan dengan tata kelola yang kuat karena kini telah diakui sebagai aset keuangan,” kata Misbakhun. 

Ia menambahkan, transparansi transaksi adalah harga mati untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.

Secara teknis, PoR bekerja dengan metode kriptografis yang memungkinkan pembuktian cadangan aset tanpa membuka data sensitif pengguna. Audit independen dilakukan secara berkala untuk memastikan aset yang disimpan setara atau lebih besar dari kewajiban kepada nasabah. 

16,5 Juta Investor Kripto, Reku Diganjar Yudhistira Award di CFX 2025

Meski bukan solusi tunggal atas seluruh risiko, PoR dipandang sebagai langkah strategis membangun ekosistem kripto yang lebih transparan, kredibel, dan berkelanjutan.

Ke depan, kombinasi inovasi teknologi seperti PoR dan ketegasan regulasi melalui UU P2SK diyakini akan menjadi kunci memperkuat daya saing industri kripto nasional sekaligus melindungi investor di tengah dinamika pasar global.

Leave a Comment