DJP kini bisa sita dan jual saham penunggak pajak, begini aturannya!

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Saham milik penanggung pajak kini ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Untuk memberikan kepastian kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” ungkap aturan tersebut.

1. Alasan DJP berwenang melakukan penyitaan atas saham diperdagangkan

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa negara berwenang untuk melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1).

Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tahapan penyitaan yang akan dilakukan DJP

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap saham yang tersimpan dalam sub-rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub-rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.

3. Jika dalam 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum lunasi kewajiban, DJP bisa jual saham

Apabila setelah pemblokiran, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang untuk melakukan penyitaan.

“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub-rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).

Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Asal China Gelapkan Pajak PPN

Leave a Comment