Muamalat.co.id JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penutupan perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini, yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur BEI, Irvan Susandy, merupakan revisi dari jadwal bursa sebelumnya.
Penutupan bursa pada tanggal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BEI menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kalender libur bursa ini bersifat dinamis. Iman dan Irvan menjelaskan bahwa “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.”
Selain tanggal 18 Agustus, BEI telah menetapkan beberapa tanggal libur bursa lainnya di tahun 2025. Tanggal 5 September 2025, bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, juga ditetapkan sebagai hari libur. Bulan Oktober dan November akan beroperasi normal, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Menjelang akhir tahun, bursa akan kembali libur pada tanggal 25 Desember (Natal) dan 26 Desember (Cuti Natal). Tahun 2025 akan ditutup dengan libur bursa pada tanggal 31 Desember.
Terakhir, BEI menegaskan bahwa jadwal libur bursa ini dapat berubah sewaktu-waktu. Penambahan hari libur dapat terjadi jika Bank Indonesia meniadakan kegiatan kliring, atau jika pemerintah mengumumkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan libur perdagangan pada 18 Agustus 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan RI, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB. Tanggal ini merupakan revisi dari jadwal sebelumnya, dan BEI juga menetapkan libur bursa pada 5 September 2025 (Maulid Nabi), 25 & 26 Desember 2025 (Natal dan Cuti Natal), serta 31 Desember 2025.
Kalender libur bursa 2025 bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perubahan kegiatan kliring Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama. Operasional bursa di bulan Oktober dan November 2025 akan normal, kecuali Sabtu dan Minggu. BEI menekankan kemungkinan penambahan hari libur jika ada peniadaan kegiatan kliring atau kerja dari pemerintah.