Nusron Wahid Janji Pemerataan Tanah Rakyat di HUT ke-80 RI!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerataan kepemilikan tanah rakyat menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah. Namun, ia optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, “kemerdekaan” dalam hal akses dan kepemilikan tanah bagi masyarakat dapat terwujud secara signifikan.

Nusron menjelaskan, pemerintahan saat ini telah secara bertahap mengarahkan kebijakan menuju pemerataan pemilikan tanah secara lebih adil. Salah satu strategi krusial yang digunakan adalah realokasi lahan-lahan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

HGU dan HGB yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya akan kami tata ulang dan dialokasikan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh rakyat yang belum memiliki akses terhadap hak atas tanah di dalam negeri,” ujar Nusron dari Istana Kepresidenan, Minggu (17/8). Komitmen ini diharapkan dapat menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan.

Langkah pengambilalihan lahan yang tidak produktif ini, menurut Nusron, merupakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Nusron mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah berstatus HGB maupun HGU yang kondisinya tidak produktif atau dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Sebidang tanah dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan atau diabaikan selama hampir tiga tahun berturut-turut. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status HGB dan HGU, terhitung sejak izin diterbitkan, untuk memastikan pemanfaatan yang optimal.

Jika dalam kurun waktu dua tahun setelah diterbitkan izin, tanah tersebut dinilai tidak produktif, pemerintah akan mengirimkan satu surat pemberitahuan awal, diikuti oleh tiga surat peringatan yang diberikan dalam rentang waktu 345 hari. Status tanah akan secara resmi dinyatakan terlantar apabila seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemegang hak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Nusron menyatakan pemerintah berencana untuk mengambil alih tanah terlantar tersebut dan mengalokasikannya untuk berbagai program strategis nasional. Ini meliputi program reforma agraria yang berpihak pada rakyat, mendukung pertanian rakyat demi mencapai ketahanan pangan, serta pembangunan perumahan murah bagi masyarakat. Selain itu, lahan tersebut juga akan diserahkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas dasar vital berupa sekolah rakyat dan puskesmas, demi kesejahteraan masyarakat luas.

Ringkasan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerataan kepemilikan tanah rakyat menjadi fokus utama pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan terwujudnya akses dan kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat. Strategi yang digunakan adalah realokasi lahan HGU dan HGB yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemerintah akan mengambil alih tanah terlantar dan mengalokasikannya untuk program strategis seperti reforma agraria, pertanian rakyat, dan perumahan murah. Lahan juga akan digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas. Langkah ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 untuk kemakmuran rakyat.

Leave a Comment