Muamalat.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024. Aturan ini mencakup beberapa poin penting, yaitu skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan bagi market maker, dan peningkatan mekanisme perlindungan konsumen di pasar keuangan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan keamanan pasar.
Tidak hanya itu, OJK juga sedang mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Salah satu wacana yang menarik perhatian adalah rencana penerapan blacklist aset kripto. Opsi ini bertujuan untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi investor di pasar domestik dan menyaring aset kripto yang berpotensi berisiko tinggi.

Langkah OJK ini mendapat sambutan positif dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Ia menilai, penerapan mekanisme klasifikasi aset kripto yang lebih ketat, termasuk kemungkinan blacklist, merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan integritas pasar kripto di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan transparansi dalam penerapan regulasi tersebut.
“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).
Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Lebih lanjut, Calvin menjelaskan bahwa blacklist seharusnya tidak menjadi hukuman permanen bagi aset kripto. Sebaliknya, ia melihat blacklist sebagai bagian dari proses penyehatan pasar. Ia mengusulkan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan sebagai strategi yang lebih komprehensif untuk menjaga inovasi sekaligus keamanan pasar kripto Indonesia bagi para investor.
“Dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi ke depan diperkirakan akan lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan,” pungkasnya. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih sehat dan terlindungi di Indonesia.
Ringkasan
OJK mempersiapkan aturan teknis turunan POJK 27/2024, mencakup skema transisi pialang menjadi pedagang untuk derivatif, aturan market maker, dan peningkatan perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan penerapan blacklist aset kripto berisiko tinggi.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik upaya OJK tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan parameter terukur dalam penerapan regulasi. Ia menyarankan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menggabungkan whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan untuk menjaga inovasi dan keamanan pasar kripto Indonesia, serta agar blacklist bukan hukuman permanen melainkan bagian dari penyehatan pasar.