
Muamalat.co.id, JAKARTA – Bagi setiap investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), informasi adalah kunci utama dalam mengambil keputusan. Menyadari hal tersebut, BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal terus berinovasi untuk memberikan transparansi maksimal mengenai kondisi emiten kepada para investor. Salah satu instrumen penting yang dihadirkan adalah notasi khusus yang disematkan di belakang kode saham emiten.
Dikenal juga dengan julukan ‘tato’ emiten, notasi khusus ini berfungsi sebagai penanda vital bagi perusahaan tercatat yang tengah menghadapi situasi atau kondisi tertentu. Ketentuan mengenai notasi ini secara resmi diatur melalui Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Informasi ini, sebagaimana dikutip dari laman Mandiri Sekuritas pada Senin, 18 Agustus 2025, bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor secara signifikan.
Adanya notasi khusus memungkinkan investor saham untuk secara cepat mengidentifikasi situasi spesifik yang tengah dialami suatu emiten, mulai dari masalah keuangan hingga isu hukum. Ini menjadi bahan pertimbangan krusial dalam menyusun strategi dan mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan terinformasi. Dengan demikian, risiko dapat diminimalisir dan potensi keuntungan dapat dioptimalkan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh tentang kondisi emiten.
BEI sangat mendorong para investor untuk tidak hanya terpaku pada notasi tersebut, melainkan juga menelusuri lebih lanjut setiap informasi terkait emiten yang memperoleh notasi. Pendekatan proaktif ini memastikan bahwa keputusan investasi didasarkan pada analisis mendalam dan bukan sekadar interpretasi awal dari notasi. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi di pasar modal.
Penting untuk diketahui bahwa notasi khusus BEI bukanlah tanda permanen. Bursa Efek Indonesia memiliki wewenang untuk mencabut notasi ini apabila kondisi fundamental atau isu yang menjadi penyebab penetapan notasi telah berhasil diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan. Fleksibilitas ini menegaskan bahwa notasi berfungsi sebagai indikator sementara yang merefleksikan dinamika kondisi perusahaan.
Berikut adalah daftar lengkap Notasi Khusus atau ‘Tato Emiten’ yang berlaku di Bursa Efek Indonesia per pertengahan Agustus 2025, beserta maknanya:
Notasi Khusus/Tato dari BEI | Makna Notasi Khusus |
---|---|
B | Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M | Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E | Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A | Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D | Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik |
L | Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S | Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C | Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q | Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y | Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |
Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025
: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus pada kode saham emiten sebagai penanda kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan. Notasi ini, yang diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor dengan memberikan informasi cepat mengenai situasi emiten, seperti masalah keuangan atau hukum.
Investor diharapkan tidak hanya terpaku pada notasi, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap informasi terkait emiten. BEI memiliki wewenang untuk mencabut notasi jika kondisi penyebabnya telah diselesaikan. Daftar lengkap notasi khusus BEI mencakup berbagai indikator, seperti ekuitas negatif (E), opini tidak wajar dari akuntan publik (A), atau sanksi dari OJK (F, G, V), yang membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi.