Para petinggi mundur berjamaah, ada apa dengan OJK?

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1). Pengunduran diri Mirza menambah daftar pejabat OJK yang mundur hari ini, menjadi empat orang.

Dalam keterangan resmi, OJK menegaskan pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (30/1) malam.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Baca juga:

  • Anggaran Kesejahteraan Guru Terdampak MBG?
  • Petinggi OJK-BEI Mundur Berjamaah, Ekonom: Seperti Ada Tekanan dari Presiden
  • Mirza Juga Mundur dari OJK, Sinyal Negara Mau Intervensi Bursa Makin Kuat?

Pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tiga jam sebelum Mirza mengumumkan pengunduran dirinya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyatakan mundur dari jabatannya per hari ini. 

Hampir bersamaan dengan Mahendra, dua pejabat OJK lainnya juga mengikuti langkah sang ketua. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Aditya Jayaantara.

Rentetan pengunduran diri pimpinan OJK tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dulu mundur pada pagi tadi.

Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan terhadap kinerja otoritas pasar modal, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama dua hari berturut-turut.

Tekanan pasar semakin dalam setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia untuk Februari 2026.

Dalam pengumuman terpisah, OJK menyatakan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara juga telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh proses selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam UU OJK dan UU P2SK.

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal OJK sebagai bentuk tanggung jawab moral mereka untuk mendukung upaya pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar.

Leave a Comment