Bank Indonesia (BI) mencatat tren yang menggembirakan di sektor devisa, di mana mayoritas eksportir kini aktif menukarkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) mereka ke dalam mata uang rupiah. Angka konversi yang dicapai sangat signifikan, yakni mencapai 79,9 persen dari total DHE SDA, sebuah capaian yang teramati sejak aturan baru mengenai DHE mulai diberlakukan.
Pencapaian ini tak lepas dari implementasi regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan krusial terkait ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), dengan tujuan utama memperketat penempatan DHE di dalam negeri. Meskipun PP ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada Maret 2025, dampak positifnya sudah mulai terasa dalam pergerakan pasokan valuta asing (valas) di domestik.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyoroti bahwa kebijakan tersebut secara nyata telah mendorong peningkatan pasokan valas dari korporasi di pasar domestik. “Hampir 80 persen dari net ekspor ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah. Apakah itu kita rasakan di pasar valuta asing? Iya, karena kita banyak melihat suplai-suplai valas dari beberapa korporasi,” jelas Destry dalam konferensi pers pada Rabu (20/8). Menurut Destry, alasan utama eksportir melakukan konversi devisa ke rupiah adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan komoditas mereka yang memang berada di dalam negeri.
Selain itu, Destry juga menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang diterapkan Amerika Serikat tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap arus DHE yang masuk ke Indonesia. Hal ini dikarenakan pengaruhnya terhadap perdagangan nasional dinilai relatif kecil. Memperkuat optimisme pasar, transaksi valas harian di domestik kini sudah mencapai antara USD 9 miliar hingga USD 10 miliar, mencakup transaksi spot, DNDF, serta transaksi today dan tomorrow.
Dengan tren konversi DHE yang positif dan volume transaksi valas yang kuat, Bank Indonesia (BI) menunjukkan keyakinan penuh bahwa kinerja ekspor Indonesia akan terus tumbuh. Ketersediaan dan pasokan valas di pasar domestik juga diyakini akan semakin kuat ke depan, memperkokoh stabilitas ekonomi nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam penukaran Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) ke rupiah, mencapai 79,9% sejak aturan baru diberlakukan. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan efektif pada Maret 2025, menjadi faktor utama pendorong peningkatan pasokan valas di pasar domestik.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa eksportir mengkonversi devisa ke rupiah untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri. Destry juga meyakinkan bahwa kebijakan tarif resiprokal AS tidak akan berdampak signifikan pada arus DHE. Transaksi valas harian di domestik saat ini mencapai USD 9 miliar hingga USD 10 miliar, menunjukkan optimisme terhadap kinerja ekspor Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.