
Muamalat.co.id JAKARTA. PT Eastspring Investments Indonesia menegaskan kesiapannya untuk beradaptasi dan sepenuhnya mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem pemeringkatan bagi manajer investasi (MI) dan produk reksa dana.
Komitmen ini bukan tanpa alasan, pasalnya Presiden Direktur Eastspring Investments Indonesia, Sulystari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif terlibat dalam proyek percontohan bersama Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
“Kami berencana untuk turut serta dalam pemeringkatan ini. Jika tidak pada akhir tahun ini, maka paling lambat awal tahun depan. Kami sangat mendukung inisiatif rating tersebut,” tutur Sulystari kepada awak media, saat peluncuran Reksa Dana Eastspring Syariah Mixed Asset Fund, Rabu (20/8/2025).
Pefindo Siapkan Layanan Pemeringkatan Reksadana dan Manajer Investasi
Sulystari menekankan bahwa proses pemeringkatan ini tidak hanya berfokus pada evaluasi kinerja imbal hasil (return) semata, melainkan juga secara komprehensif menilai aspek tata kelola perusahaan (governance) dari manajer investasi. Menurutnya, penilaian holistik semacam ini krusial untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap integritas dan keberlanjutan industri reksa dana di Indonesia.
“Harapan kami, manajer investasi di pasar modal dapat memiliki tata kelola yang lebih kokoh. Sebab, kinerja yang baik hari ini perlu diikuti dengan keberlanjutan dalam jangka panjang, dan itu mutlak membutuhkan tata kelola perusahaan yang kuat,” tambahnya, menegaskan pentingnya fondasi yang solid bagi pertumbuhan berkelanjutan.
Reksadana Masih Jadi Instrumen Investasi Pilihan, Begini Prospek dan Tantangannya
Sebagai informasi esensial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan regulasi mengenai penilaian reksa dana dan manajer investasi melalui POJK No. 15/2025. Aturan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.
Merinci lebih jauh, POJK tersebut mengatur bahwa penilaian suatu reksa dana dapat dilakukan setelah produk tersebut dinyatakan efektif dan telah beroperasi selama minimal 150 hari bursa.
Sementara itu, penilaian terhadap manajer investasi akan dilaksanakan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku penuh, serta telah mengelola produk reksa dana yang efektif dalam periode laporan keuangan yang sama.
Eastspring Indonesia Luncurkan Produk Reksadana Syariah Baru
Ringkasan
Eastspring Investments Indonesia menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi terbaru OJK terkait sistem pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksa dana. Perusahaan telah berpartisipasi dalam proyek percontohan bersama Pefindo selama dua tahun dan berencana mengikuti pemeringkatan tersebut, paling lambat awal tahun depan. Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Pemeringkatan tidak hanya fokus pada imbal hasil, tetapi juga tata kelola perusahaan (governance) manajer investasi, yang dianggap krusial untuk keberlanjutan industri reksa dana. OJK telah menerbitkan POJK No. 15/2025 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan penilaian reksa dana setelah 150 hari bursa dan MI setelah laporan keuangan diaudit satu tahun buku penuh.