
Pergerakan saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) belakangan ini tengah menjadi sorotan utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten konstruksi ini terpantau menunjukkan lonjakan harga yang signifikan dan tidak biasa.
Pada penutupan perdagangan Kamis (21/8) kemarin, saham ACST berhasil parkir di level Rp 163 per saham. Kenaikan drastis telah terlihat sejak beberapa waktu sebelumnya; pada tanggal 20 Agustus, saham ACST melonjak tajam sebesar 34,44%. Lonjakan ini berlanjut pada perdagangan tanggal 21 Agustus 2025, di mana saham Acset kembali melesat 34,71%.
Secara akumulatif, kinerja saham ACST memang mencuri perhatian. Dalam sepekan terakhir, nilai sahamnya telah melesat hingga 83,15%. Lebih impresif lagi, sejak awal tahun atau year to date (YTD), saham ACST telah melonjak sebesar 89,53%, menunjukkan pertumbuhan yang sangat agresif.
Melihat fenomena lonjakan harga yang di luar kebiasaan ini, Bursa Efek Indonesia secara resmi mengumumkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham ACST. Namun demikian, pihak Bursa menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya
Sehubungan dengan status UMA ini, BEI mengeluarkan imbauan penting bagi para investor. Investor diminta untuk secara cermat memperhatikan jawaban resmi Acset atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta mencermati secara mendalam kinerja emiten dan seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan. Selain itu, Bursa juga menyarankan investor untuk mengkaji ulang rencana corporate action Acset, khususnya jika rencana tersebut belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal terpenting adalah mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum membuat keputusan investasi.
Di balik pergerakan harga yang fantastis ini, tersimpan sebuah fakta krusial. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang dikenal juga sebagai Tol MBZ.
Dapat Restu RUPS, Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement
Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A, mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut secara resmi menyatakan penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Kadek menjelaskan bahwa proyek jalan tol tersebut merupakan proyek perseroan yang dikerjakan berdasarkan skema joint operation, dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebagai pihak yang memimpin konsorsium tersebut.
Mengingat proses hukum yang sedang berlangsung, Kadek Ratih Paramita A menyatakan bahwa ACST untuk sementara tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Sikap ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Meskipun demikian, Kadek menegaskan komitmen ACST untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal, senantiasa berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.