Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI
Muamalat.co.id, JAKARTA — Polemik seputar tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi setiap anggota dewan ternyata bukan isu baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa fasilitas ini telah berlaku sejak Oktober 2024, dengan besaran anggaran yang sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, perubahan skema ini bermula dari keputusan pemerintah. Sebelumnya, para anggota DPR RI difasilitasi dengan rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, fasilitas aset negara yang dikelola pemerintah tersebut kini dialihkan menjadi tunjangan bulanan senilai Rp50 juta.
“Ini adalah keputusan pemerintah. DPR tidak lagi mendapatkan perumahan secara fisik, melainkan melalui mekanisme tunjangan. Ini merupakan fasilitas yang dimiliki dan diatur oleh negara,” terang Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, realitas bahwa anggota DPR berasal dari berbagai penjuru Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dan tidak semua memiliki kediaman pribadi di Jakarta, menjadi pertimbangan penting. “Sebagai pejabat negara, sudah sewajarnya negara memfasilitasi kebutuhan tempat tinggal mereka. Ketika fasilitas rumah dinas ditarik, lantas bagaimana? Solusinya adalah menyediakan fasilitas perumahan dalam bentuk tunjangan, agar mereka dapat mencari akomodasi sendiri,” pungkasnya, menegaskan pentingnya kebijakan ini.
Misbakhun juga menegaskan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada DPR sebagai pejabat negara, termasuk tunjangan rumah ini, sepenuhnya ditentukan oleh standar harga yang ditetapkan pemerintah, khususnya oleh Kemenkeu. Penetapan standar harga ini juga berlaku untuk komponen lain seperti biaya perjalanan dinas.
“Mulai dari jenis pesawat yang digunakan anggota DPR, hingga biaya kunjungan kerja selama tiga hari ke Surabaya atau Medan yang tentu berbeda ongkosnya, semua satuan harganya diatur oleh pemerintah. Kami di DPR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan angka-angka tersebut,” jelas Misbakhun, menggarisbawahi peran dominan pemerintah.
Oleh karena itu, terkait polemik yang timbul mengenai besarnya tunjangan perumahan bagi para anggota legislatif, Misbakhun menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan langsung kepada pihak pemerintah. “Silakan tanyakan kepada pemerintah mengapa satuan harganya ditetapkan demikian. Mereka adalah pihak yang menetapkan standar harga tersebut,” tutupnya.
Ringkasan
Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR telah berlaku sejak Oktober 2024. Perubahan skema ini diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sebelumnya menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, anggota DPR berasal dari berbagai daerah dan tidak semua memiliki tempat tinggal di Jakarta. Sebagai pejabat negara, mereka difasilitasi tempat tinggal melalui tunjangan yang besarnya ditentukan oleh Kemenkeu, termasuk biaya perjalanan dinas. Misbakhun menyarankan agar pertanyaan mengenai besaran tunjangan ini ditujukan langsung kepada pemerintah.