AS Suntik Dana Rp162T ke Intel: Akuisisi 10% Saham Raksasa Chip

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengakuisisi saham raksasa teknologi Intel senilai 10 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp162,3 triliun (kurs saat pemberitaan). Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Presiden Donald Trump di Gedung Putih pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Politico, Trump mengungkapkan, “Saya bilang, saya rasa akan lebih baik jika Amerika Serikat menjadi mitra Anda. (CEO Intel Lip-Bu Tan setuju, dan mereka sudah sepakat untuk melakukannya.”

Konfirmasi kepemilikan saham Intel oleh pemerintah AS selanjutnya disampaikan oleh Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, melalui akun X-nya. Ia menegaskan kesepakatan pembelian saham tersebut telah tercapai.

Pengumuman ini semakin menarik mengingat sebelumnya beredar kabar mengenai desakan Trump kepada CEO Intel. Kini, investasi pemerintah AS senilai 8,9 miliar dolar AS dalam saham biasa Intel menjadi kenyataan. Dana tersebut bersumber dari hibah Undang-Undang CHIPS, dengan rincian 5,7 miliar dolar AS dari hibah yang telah disetujui namun belum dicairkan, dan 3,2 miliar dolar AS dari program Departemen Pertahanan AS.

CEO Intel Respons Trump Usai Disuruh Resign

Lip-Bu Tan, CEO Intel, dalam keterangan resminya menyatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden dan Pemerintah kepada Intel, dan kami berharap dapat bekerja sama untuk memajukan teknologi dan kepemimpinan manufaktur AS.” Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi sebelumnya terkait desakan Trump.

Pemerintah AS kini memegang 10% saham Intel, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Amerika. Investasi besar ini dilakukan di tengah persaingan industri microchip yang semakin ketat. Intel sendiri merupakan penerima dana terbesar dari Undang-Undang CHIPS.

Langkah pemerintah AS ini menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam mengendalikan industri microchip global. Hal ini terlihat juga dari kesepakatan sebelumnya yang memungkinkan Nvidia dan AMD mengekspor chip berteknologi tinggi ke China dengan imbalan 15% dari pendapatan mereka kepada AS.

Ringkasan

Pemerintah Amerika Serikat telah mengakuisisi 10% saham Intel senilai 10 miliar dolar AS (sekitar Rp162,3 triliun) melalui dana dari Undang-Undang CHIPS. Pengumuman ini disampaikan Presiden Trump dan dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan AS, dengan dana yang berasal dari hibah yang telah disetujui dan program Departemen Pertahanan AS.

CEO Intel, Lip-Bu Tan, menyatakan terima kasih atas kepercayaan pemerintah AS dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memajukan teknologi Amerika. Investasi ini dilakukan di tengah persaingan industri microchip yang ketat dan menunjukkan komitmen AS yang lebih kuat dalam mengendalikan industri tersebut secara global.

Leave a Comment