KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra: Kasus Apa?

KPK Tetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Sebagai Tersangka Kasus Suap IUP Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 Agustus malam. Penahanan selama 20 hari hingga 9 September 2025 ini dilakukan setelah ROC beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap untuk izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

ROC menjabat posisi strategis di beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang memiliki IUP seluas sekitar lima ribu hektare.

Proses penyidikan terhadap Rudy Ong Chandra dimulai sejak 19 September 2024, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka, termasuk ROC. Selain ROC, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada 22 Desember 2024.

Status tersangka Rudy Ong Chandra baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024 untuk membantah penetapan tersebut. Sayangnya, gugatannya ditolak pada November 2024. Sebelum penahanan, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di Kalimantan Timur dan menyingkap dugaan praktik korupsi dalam sektor pertambangan. Penahanan Rudy Ong Chandra diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kasus suap IUP ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Ia menjabat posisi penting di beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara dan ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024 bersama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (almarhum), dan putrinya. Penahanan dilakukan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Rudy Ong Chandra mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak, dan pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan sebelumnya. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam sektor pertambangan Kalimantan Timur dan diharapkan pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan dan aktor lainnya yang terlibat.

Leave a Comment