Sektor aset kripto di Indonesia terus mengukir performa yang cemerlang, menegaskan posisinya sebagai komponen krusial dalam pasar keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data terkini yang menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di tanah air telah mencapai angka impresif Rp 32,31 triliun per Juni 2025.
Pertumbuhan positif ini tidak hanya tercermin dari nilai transaksi, tetapi juga dari bertambahnya jumlah konsumen aset kripto. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, memaparkan bahwa jumlah konsumen kripto melonjak 5,18% menjadi 15,85 juta per Juni 2025, dari angka 15,07 juta orang pada bulan Mei sebelumnya.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2025 pada Senin (4/8/2025), Hasan secara khusus menyoroti tren peningkatan jumlah konsumen kripto di Indonesia. “Sehubungan dengan perkembangan kripto di Indonesia per Juni 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 15,85 juta,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, tren kenaikan ini merupakan indikasi kuat dari tingginya kepercayaan konsumen terhadap aset kripto, sekaligus menegaskan bahwa kondisi pasar digital tetap stabil dan terjaga dengan baik.
5 Negara Bebas Pajak Kripto pada 2025, Ini Daftarnya!
Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat kerangka pengawasan kripto, OJK belum lama ini telah menorehkan langkah penting. Pada Rabu (30/7), OJK menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang krusial, meliputi pengalihan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan produk derivatif aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
Arkham Intelligence Ungkap Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah US$ 3,5 Miliar
Langkah strategis ini, sebagaimana dijelaskan oleh Hasan, bertujuan ganda: pertama, untuk membentengi dan memperkokoh fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional; dan kedua, untuk menyempurnakan proses transisi tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Ringkasan
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 32,31 triliun per Juni 2025. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah konsumen aset kripto menjadi 15,85 juta, naik dari 15,07 juta pada bulan sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan konsumen yang tinggi terhadap aset kripto dan kondisi pasar digital yang stabil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan kripto dengan menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST). Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta menyempurnakan transisi tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK.