Jababeka (KIJA) Akan Jual Lagi 262,5 Juta Saham Treasuri Hasil Buyback, Ini Jadwalnya

Muamalat.co.id – JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bersiap melepas kembali sejumlah 262,5 juta saham treasuri, sisa dari program pembelian kembali atau buyback yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 27 Agustus 2025, langkah ini merupakan kelanjutan dari program buyback yang dilakukan KIJA. Perseroan sebelumnya telah membeli kembali 292,5 juta saham dalam periode 18 Maret 2020 hingga 17 Juni 2020.

Dari total saham yang dibeli kembali tersebut, KIJA telah mengalihkan sebagian saham treasuri sebanyak 30 juta saham antara tanggal 10 hingga 13 Juli 2025. Dengan demikian, jumlah saham treasuri KIJA yang masih tersimpan saat ini mencapai 262,5 juta saham, sebagaimana dikonfirmasi oleh manajemen perseroan melalui informasi publik.

Kinerja Tumbuh, KIJA Makin Optimistis Hadapi Peluang Dagang Global

Rencana penjualan sisa saham treasuri ini akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). KIJA menargetkan untuk mengalihkan sebanyak-banyaknya 262,5 juta saham tersebut kepada investor. Langkah strategis ini diambil mengingat masa refloat atas buyback saham perseroan akan berakhir pada 20 Juli 2026. Kewajiban ini diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Manajemen KIJA telah menetapkan rentang waktu pelaksanaan penjualan saham mulai 10 September 2025 hingga batas akhir 20 Juli 2026. Untuk memastikan kelancaran proses ini, perseroan telah menunjuk PT NH Korindo Sekuritas sebagai anggota Bursa yang bertugas mengeksekusi penjualan saham treasuri KIJA.

Ringkasan

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akan kembali menjual 262,5 juta saham treasuri, sisa dari program buyback sebelumnya. Perseroan sebelumnya telah membeli kembali 292,5 juta saham dan telah mengalihkan sebagian, sehingga sisanya kini mencapai 262,5 juta saham.

Penjualan saham treasuri ini akan dilakukan di BEI mulai 10 September 2025 hingga 20 Juli 2026, sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2023. PT NH Korindo Sekuritas ditunjuk sebagai anggota Bursa yang akan mengeksekusi penjualan saham tersebut.

Leave a Comment