
OJK dan Kemenhut Jalin Sinergi Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan potensi ekonomi karbon di sektor perhutanan sosial. Kerja sama strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025.
MoU ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, hingga pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya memaksimalkan potensi ekonomi karbon untuk keberlanjutan perhutanan sosial. Ia menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam MoU, yaitu peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor perhutanan berkelanjutan.
Senada dengan Mahendra, Menteri Raja Juli Antoni berharap kerja sama ini dapat mempermudah akses permodalan bagi petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial. Dengan kemudahan akses permodalan, diharapkan pengelolaan perhutanan sosial dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini mencakup delapan bidang, antara lain: pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan; pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; penyediaan tenaga ahli; penyusunan kajian dan penelitian; pertukaran data dan informasi; peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan; peningkatan kapasitas SDM; dan bidang kerja sama lain yang disepakati. Dengan sinergi yang kuat ini, diharapkan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia semakin berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM. Tujuan utamanya adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor perhutanan berkelanjutan dan pengelolaan perhutanan sosial yang optimal.
MoU tersebut meliputi delapan bidang kerja sama, termasuk pengembangan produk keuangan berkelanjutan, penyediaan tenaga ahli, peningkatan literasi keuangan, dan pertukaran data. Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya dengan KLHK, sejalan dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Sinergi ini diharapkan menghasilkan pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berdampak ekonomi signifikan bagi masyarakat.