
Muamalat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Rabu (3/9), KPK memanggil Iman Adinugraha, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, untuk diperiksa sebagai saksi. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini akan dimintai keterangan terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Iman Adinugraha merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung. “Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan,” ungkap Budi.
Kasus ini telah menjerat dua anggota DPR RI sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Menariknya, KPK telah menyita 15 mobil mewah milik Satori yang disita di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, antara tanggal 1-2 September. Kendaraan-kendaraan tersebut, yang meliputi berbagai merek seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Camry, Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, Honda HRV, dan Toyota Alphard, sebagian ditemukan di showroom mobil Berkah Motor 2 yang diduga berafiliasi dengan Satori.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Ia mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari PSBI BI, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Uang tersebut diduga disamarkan melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya, bahkan dengan bantuan bank daerah.
KPK menduga keterlibatan lebih banyak anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori. Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menarik untuk dicatat bahwa Satori dan Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (2/9). MUI Dukung Langkah Tegas dan Terukur Aparat untuk Kendalikan Situasi dan Jaga Ketertiban
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iman Adinugraha, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Pemeriksaan ini terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan (Fraksi Gerindra). Kasus ini telah menjerat dua anggota DPR lainnya, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan, sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait dana PSBI BI dan PJK OJK tahun 2020-2023.
KPK telah menyita 15 mobil mewah milik Satori. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori Rp 12,52 miliar, dari berbagai sumber termasuk dana PSBI BI dan OJK. Kedua tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan menyamarkannya melalui berbagai transaksi. KPK menduga keterlibatan lebih banyak anggota Komisi XI DPR RI.