Kemenkeu Butuh Dana Jumbo Rp24,7T Demi Target Penerimaan Negara 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran signifikan untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp 24,76 triliun. Angka ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Rincian anggaran tersebut meliputi Rp 1,99 triliun untuk pagu anggaran program pengelolaan penerimaan negara, dan Rp 22,77 triliun sebagai atribusi dukungan manajemen ke program teknis. Suahasil menekankan bahwa total pagu anggaran ini, yaitu Rp 24,76 triliun, hanya mewakili 0,86 persen dari total penerimaan negara yang ditargetkan.

Sebagai konteks, target penerimaan negara dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disepakati pemerintah dan DPR RI mencapai Rp 3.153,6 triliun. Besarnya peningkatan target ini menunjukan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi.

Anggaran pengelolaan penerimaan negara yang cukup besar ini, menurut Suahasil, mencakup operasional seluruh pegawai Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penerimaan negara. Lembaga-lembaga yang termasuk di dalamnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Wamenkeu Suahasil menyatakan harapannya agar anggaran tersebut dapat memberikan value for money yang optimal dalam upaya maksimalisasi penerimaan negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Ringkasan

Pemerintah mengalokasikan Rp 24,76 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara pada 2026. Anggaran ini terdiri dari Rp 1,99 triliun untuk program pengelolaan penerimaan dan Rp 22,77 triliun sebagai dukungan manajemen ke program teknis, mewakili 0,86% dari target penerimaan negara Rp 3.153,6 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk operasional Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, Anggaran, dan Lembaga National Single Window. Pemerintah berharap anggaran ini dapat memaksimalkan penerimaan negara dan memberikan nilai optimal, sejalan dengan target penerimaan negara yang meningkat dari Rp 3.005,1 triliun di 2025.

Leave a Comment