JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga anggota DPR yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, sebagaimana dilaporkan oleh Antaranews. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada ANTARA, menyatakan bahwa “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF.” Pemanggilan ini menandai langkah serius KPK dalam mengungkap praktik rasuah yang diduga merugikan negara melalui dana sosial.
Tak hanya wakil rakyat, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa KPK turut memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Para saksi ini meliputi TS, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, seorang anggota Badan Supervisi OJK; serta PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.
Selain itu, daftar saksi diperpanjang dengan kehadiran PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini bertugas sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola. Nama-nama lain yang turut dipanggil adalah R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, seorang pegawai BI dari bagian legal. Pemanggilan beragam pihak ini menunjukkan cakupan luas penyidikan yang dilakukan KPK.
Pemanggilan para anggota DPR ini bukanlah tanpa konteks. Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam rangkaian penyidikan kasus serupa.
Hingga kini, KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, yang juga merujuk pada dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Perkara sensitif ini sendiri berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan dari masyarakat. Berangkat dari informasi tersebut, KPK kemudian secara resmi memulai proses penyidikan umum sejak Desember 2024. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti krusial terkait perkara tersebut, menegaskan keseriusan KPK dalam menuntaskan penyelidikan ini.
Ringkasan
KPK memanggil tiga anggota DPR RI, Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan laporan PPATK dan aduan masyarakat.
Selain anggota DPR, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pejabat BI dan OJK, serta pihak swasta. Penyidikan ini terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020-2023, yang diawali dari laporan PPATK dan aduan masyarakat, serta telah dilakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan bukti.