Filianingsih Diperiksa KPK 6 Jam: Ungkap Kebijakan CSR Bank Indonesia

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Filianingsih tiba pukul 13.42 WIB dan meninggalkan gedung KPK pukul 20.00 WIB. Penyidik KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar tugasnya sebagai Deputi Gubernur BI dan regulasi yang mengatur penyaluran dana CSR. Ketika ditanya awak media usai pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat, “Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG.”

Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan bahwa program CSR di BI telah berjalan lama. “Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu,” tegasnya. Ia juga menjelaskan alasan BI, yang bukan badan usaha, memiliki program CSR. “Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented. Jadi, namanya berbagi ya,” jelasnya, merincikan tujuan mulia di balik program tersebut.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali bagi Filianingsih. Sebelumnya, pada 19 Juni 2025, ia juga dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian, namun berhalangan hadir karena memiliki agenda di luar negeri. Kasus dugaan korupsi ini sendiri berfokus pada penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau lebih spesifik, dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Proses penyidikan bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah melakukan penyidikan umum, termasuk penggeledahan dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, disusul Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Penting untuk dicatat bahwa pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), terkait kasus dugaan korupsi ini. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik dan penegak hukum, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam program CSR.

Ringkasan

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, diperiksa KPK selama enam jam terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan berfokus pada perannya dalam regulasi dan kebijakan penyaluran dana CSR BI, yang menurutnya telah berjalan lama dan bertujuan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pemberdayaan masyarakat.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Filianingsih berhalangan hadir karena agenda luar negeri. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat, dengan KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Penyidikan telah mencakup penggeledahan di gedung BI dan OJK.

Leave a Comment