Kripto Makin Aman? OJK Awasi Penuh, Ini Jurusnya!

Muamalat.co.id JAKARTA. Tonggak penting dalam regulasi sektor keuangan digital telah tercapai. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), secara resmi menyerahkan seluruh wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan penuh tanggung jawab ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, menandai babak baru dalam tata kelola industri.

Menanggapi transisi ini, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan komitmen utama lembaganya. Dengan pengawasan yang kini sepenuhnya berada di bawah OJK, prioritas utama adalah terus mengedepankan dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan pesat aset keuangan digital.

Hasan menjelaskan bahwa landasan penguatan perlindungan bagi konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah diatur secara komprehensif. Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/2024, yang secara spesifik membahas Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.

OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas

“Wujud nyata perlindungan konsumen ini diimplementasikan melalui penetapan kewajiban yang ketat, yaitu pemisahan dana dan aset milik konsumen dari aset milik pedagang aset keuangan digital (PAKD),” ungkap Hasan Fawzi kepada Kontan pada Senin, 4 Agustus 2025. Langkah ini krusial untuk menjaga keamanan dana investasi masyarakat.

Lebih lanjut, Hasan merinci bahwa hal ini berarti dana konsumen harus disimpan dalam rekening yang terpisah, sementara aset digital wajib disimpan pada kustodian yang terpercaya. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa aset dan dana konsumen tetap terlindungi sepenuhnya, bahkan jika terjadi gangguan operasional atau permasalahan keuangan pada PAKD.

Selain itu, OJK juga akan mengaplikasikan pendekatan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Hasan menambahkan, untuk melengkapi upaya perlindungan ini, OJK juga telah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi konsumen, memastikan setiap keluhan dapat ditangani dengan efektif.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalankan beragam inisiatif strategis guna meningkatkan literasi keuangan digital. Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan keuangan digital secara bijak, cerdas, dan aman, mendorong ekosistem yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti pada 30 Juli 2025. Prioritas utama OJK adalah memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan pesat aset digital, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27/2024.

Perlindungan konsumen diimplementasikan melalui pemisahan dana dan aset konsumen dari aset pedagang aset keuangan digital (PAKD), penyimpanan dana konsumen di rekening terpisah, dan penyimpanan aset digital pada kustodian terpercaya. OJK juga menerapkan pengawasan berbasis risiko, menyediakan kanal pengaduan, dan berkomitmen meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Leave a Comment