KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra ke Penjara!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) periode anggaran 2018–2020. Kedua tersangka tersebut, berinisial BP dan RS, kini mendekam di balik jeruji besi.

Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi BP sebagai mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero), sementara RS menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Peran kunci mereka dalam proyek infrastruktur vital ini kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025 dan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Asep pada Rabu (6/8) di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari Antara.

Asep Guntur Rahayu juga menginformasikan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) berinisial IZ. Namun, KPK tidak melakukan penahanan terhadap IZ karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Dengan demikian, perkara terhadap IZ resmi dihentikan.

Di samping individu, PT STJ sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi ini, menunjukkan dimensi lain dari penyelidikan yang dilakukan.

Atas dugaan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengutip informasi yang dihimpun oleh Antara, para tersangka yang kini dalam penahanan adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, serta M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT HK. Sementara itu, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang sebelumnya juga berstatus tersangka, telah meninggal dunia.

Ringkasan

KPK menahan dua tersangka, BP dan RS, terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) periode 2018-2020. BP adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), sementara RS menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka lain, IZ (pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya), telah meninggal dunia sehingga perkaranya dihentikan. PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Leave a Comment